Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur
- account_circle M. Supadi
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025
- comment 0 komentar

Demak| EksposeJateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar praktik dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijalankan secara daring. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) diamankan dari sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua korban perempuan, salah satunya masih berusia 15 tahun. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan korban melalui aplikasi perpesanan instan Michat, dengan tarif yang dipatok berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi.
“Operasional dilakukan di tiga kamar kos yang sengaja disewa pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima total Rp600 ribu dari tiga transaksi terakhir. Petugas menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Saat ini, kedua korban mendapat pendampingan khusus dari unit layanan terpadu, baik secara psikologis maupun sosial. Sementara itu, RO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara,” tegas Kompol Hendrie.(*)
- Penulis: M. Supadi
- Editor: Wahyu Widodo

Saat ini belum ada komentar