Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

  • account_circle Andi Saputra
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Riak sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, makin menguat. Laporan warga soal dugaan kerusakan bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang menerjunkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim ahli untuk menelisik langsung kondisi di lapangan, Rabu (28/1/2026).

Di hadapan bangunan yang tengah dibangun, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan posisi instansinya tetap di jalur teknis. Distaru, kata dia, hadir untuk mencatat fakta, bukan memutus sengketa.

“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur (urusan sengketa antar pihak), intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita.

Peninjauan menyasar dua titik: bangunan rumah makan yang dipersoalkan dan rumah warga yang diklaim terdampak. Namun, hasilnya belum bisa dipastikan di tempat. Distaru masih membutuhkan waktu untuk menganalisis temuan teknis sebelum menyampaikan kesimpulan.

“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar,” katanya.

Gita memastikan hasil kajian akan segera disampaikan setelah proses analisis rampung. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., menyebut peninjauan lapangan justru mempertebal dugaan pelanggaran batas wilayah. Ia menilai pondasi bangunan rumah makan masuk ke area pondasi rumah kliennya, Andrinata Kusuma.

“Menurut kami sih masuk, ya kan pondasi itu, pondasi yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Itu kan jelas tadi juga kita tunjukkan kepada ahli,” ujar Tendy.

Aktivitas penggalian yang disebut untuk pembangunan basement, menurut Tendy, telah mengubah struktur tanah di sekitar rumah kliennya. Kondisi itu dinilai berisiko bagi kekuatan bangunan.

“Karena posisinya adalah titiknya di pondasi, nah kita kan nggak tahu ya pak, pondasi kan paling vital menurut kami. Nanti biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter,” katanya.

Ia juga mengungkapkan adanya tanda-tanda kerusakan fisik. “Kalau dilihat tadi ada retak-retak sedikit, kemudian cat ada yang jatuh pada saat alat berat itu menggali,” ujarnya.

Tendy menegaskan, jika kajian teknis membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya meminta Distaru dan Pemerintah Kota Semarang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.

Saat ini, Distaru Kota Semarang masih menggodok hasil kajian. Jika nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang atau pembangunan yang melampaui izin, Pemkot Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga menghentikan proyek secara permanen.

  • Penulis: Andi Saputra

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak | Eksposjateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menghentikan perkara hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), yang disambut haru oleh keluarga Subadi serta pendamping hukumnya. Perkara ini bermula dari […]

  • ICONNET Virtual Academy, Ruang Tumbuh Tim Penjualan PLN Icon Plus

    ICONNET Virtual Academy, Ruang Tumbuh Tim Penjualan PLN Icon Plus

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Zetian
    • 0Komentar

    Yogyakarta | EksposJateng.com – PLN Icon Plus percaya bahwa kekuatan terbesar sebuah layanan bukan hanya pada teknologi, melainkan juga pada manusianya. Keyakinan itu diwujudkan lewat ICONNET Virtual Academy bertema Winning Mindset for Winning Sales yang berlangsung 25–26 Agustus 2025 di Yogyakarta. Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Icon Plus, Joice Lanny Wantania, menegaskan pentingnya membangun mentalitas […]

  • Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

    Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos. Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak […]

  • Merti Dusun Lemahireng, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

    Merti Dusun Lemahireng, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Warga Dusun Krajan, Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menggelar tradisi Merti Dusun sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas limpahan berkah, keselamatan, serta hasil bumi dari Tuhan Yang Maha Esa. Acara dihadiri Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. yang memberikan apresiasi atas upaya pelestarian budaya lokal tersebut. “Tradisi seperti […]

  • Pemkot Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan

    Pemkot Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Pemerintah Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti aduan masyarakat Promasan, Kelurahan Kumpulrejo, Senin (4/8/2025). Rakor dipimpin Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., di Ruang Kalitaman, Sekretariat Daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Forkopimda ke Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, pada 1 Agustus 2025 untuk […]

  • Nomor WA Kroscek STNK Dikeluhkan, Polres Wonosobo Beri Klarifikasi

    Nomor WA Kroscek STNK Dikeluhkan, Polres Wonosobo Beri Klarifikasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    WONOSOBO | EksposJateng.com – Menanggapi keluhan soal nomor WhatsApp kroscek STNK yang sulit dihubungi, Polres Wonosobo memberikan penjelasan resmi. Bripka Arif Hidayat dari pelayanan STNK Polres Wonosobo menyebut, nomor tersebut memang aktif namun respons tidak bisa instan karena tingginya volume pesan. “Pesan masuk bisa ribuan per hari. Kami balas satu per satu,” kata Arif, Rabu […]

expand_less