Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

  • account_circle Indra W
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memantik kritik tajam terhadap praktik penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank milik negara. Law Office Arief & Partners menilai ada dugaan kelalaian serius dalam aspek verifikasi dan pengikatan jaminan yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keuangan BUMN.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg, sementara laporan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menilai praktik penyaluran kredit dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar.

“Kalau merujuk Undang-Undang Perbankan, Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) sudah sangat tegas, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi dalam perkara ini, justru muncul dugaan pembiayaan berjalan tanpa kepastian jaminan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan tidak disempurnakannya pengikatan jaminan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) jelas mewajibkan SKMHT segera ditingkatkan menjadi APHT, dan ayat (6) menyatakan kalau tidak, batal demi hukum. Kalau ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tapi kepastian hukum atas jaminan itu sendiri,” kata Shindu.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik hukum berlapis.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini menyangkut nasib konsumen yang sudah mencicil, tapi berhadapan dengan objek yang status hukumnya tidak bersih,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menilai persoalan menjadi lebih sensitif karena melibatkan bank BUMN.

“Ketika dana publik terlibat, maka akuntabilitasnya tidak bisa dianggap biasa. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 membuka ruang jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyimpulkan ada korupsi. Tapi aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Ini harus diuji secara terang,” kata Luqman.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas properti yang mereka beli.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam pengawasan pembiayaan properti, terutama terkait validitas jaminan dan transparansi kepada konsumen. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik serupa dinilai berpotensi terjadi di proyek lain.

Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas terkait untuk tidak berhenti pada aspek perdata semata.

“Ini momentum untuk membongkar apakah ada masalah sistemik dalam pembiayaan properti. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Wringin Putih, tepatnya di depan Pertashop Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu pagi (29/6/2025). Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 1368 BWF dilaporkan tewas di tempat akibat luka parah di bagian kepala. Korban diketahui melaju dari arah Pasar Karangjati menuju […]

  • Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle harian7news@gmail.com
    • 0Komentar

    SIGI | EksposJateng.com – Komandan Korem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta menghadiri kegiatan launching pembukaan KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui video conference (vicon) di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar P. Sianipar, Gubernur Sulawesi […]

  • Pacuan Kuda Tegalwaton Jadi Panggung Sportainment, Tradisi Mangkunegaran Ikut Berlari

    Pacuan Kuda Tegalwaton Jadi Panggung Sportainment, Tradisi Mangkunegaran Ikut Berlari

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Vano
    • 0Komentar

    KAB.SEMARANG | EksposJateng.com – Atmosfer sportainment terasa kuat dalam ajang IHR Piala Raja Mangkunegaran & Triple Crown Serie 2 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Minggu (10/5/2026). Tidak hanya adu cepat di lintasan, pacuan kuda kali ini juga membawa nuansa budaya dan sejarah yang dikemas lebih modern. Ratusan penonton memadati arena […]

  • Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Diciduk Saat Makan di Rumah Makan Jambu

    Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Diciduk Saat Makan di Rumah Makan Jambu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran| EksposJateng.com – Setelah hampir 15 tahun menghilang dari jeratan hukum, seorang terpidana kasus korupsi akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Terpidana berinisial S itu ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah makan di wilayah Jambu, tepatnya di RM Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa – Magelang No. 37, Jambu Lor. S sebelumnya terlibat […]

  • Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

    Profil Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, Dir Intelkam Polda Jabar: Ahli Intelijen dan Kontra-Terorisme Berpengalaman

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    BANDUNG | EksposJateng.com – Di balik tugas-tugas intelijen yang kerap berlangsung senyap dan jauh dari sorotan publik, terdapat sosok-sosok yang memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Salah satunya adalah Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si., perwira menengah Polri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda […]

  • Iwapi Jateng Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Iwapi Jateng Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk pemberdayaan perempuan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Iwapi akan ikut dalam MBG, secara tidak langsung itu akan mendukung program pemerintah. Nanti akan kami masukkan ke Satgas (Satuan Tugas) MBG Jawa Tengah,” ujar Gubernur Jawa Tengah […]

expand_less