Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

  • account_circle Indra W
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memantik kritik tajam terhadap praktik penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank milik negara. Law Office Arief & Partners menilai ada dugaan kelalaian serius dalam aspek verifikasi dan pengikatan jaminan yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keuangan BUMN.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg, sementara laporan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menilai praktik penyaluran kredit dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar.

“Kalau merujuk Undang-Undang Perbankan, Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) sudah sangat tegas, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi dalam perkara ini, justru muncul dugaan pembiayaan berjalan tanpa kepastian jaminan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan tidak disempurnakannya pengikatan jaminan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) jelas mewajibkan SKMHT segera ditingkatkan menjadi APHT, dan ayat (6) menyatakan kalau tidak, batal demi hukum. Kalau ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tapi kepastian hukum atas jaminan itu sendiri,” kata Shindu.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik hukum berlapis.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini menyangkut nasib konsumen yang sudah mencicil, tapi berhadapan dengan objek yang status hukumnya tidak bersih,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menilai persoalan menjadi lebih sensitif karena melibatkan bank BUMN.

“Ketika dana publik terlibat, maka akuntabilitasnya tidak bisa dianggap biasa. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 membuka ruang jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyimpulkan ada korupsi. Tapi aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Ini harus diuji secara terang,” kata Luqman.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas properti yang mereka beli.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam pengawasan pembiayaan properti, terutama terkait validitas jaminan dan transparansi kepada konsumen. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik serupa dinilai berpotensi terjadi di proyek lain.

Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas terkait untuk tidak berhenti pada aspek perdata semata.

“Ini momentum untuk membongkar apakah ada masalah sistemik dalam pembiayaan properti. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak | Eksposjateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menghentikan perkara hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), yang disambut haru oleh keluarga Subadi serta pendamping hukumnya. Perkara ini bermula dari […]

  • Penyuluh Lintas Agama Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Tengaran, Gotong Royong di Tempat Ibadah Jadi Simbol Toleransi dan Ekoteologi

    Penyuluh Lintas Agama Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Tengaran, Gotong Royong di Tempat Ibadah Jadi Simbol Toleransi dan Ekoteologi

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Suasana tenang di Vihara Rahulavada Regunung, Kecamatan Tengaran, Selasa pagi (28/10/2025), mendadak riuh oleh aktivitas para penyuluh agama. Sejak pukul 08.30 WIB, puluhan penyuluh dari berbagai keyakinan tampak bahu-membahu membersihkan area vihara, menanam pohon, dan menata taman. Aksi itu merupakan bagian dari Gerakan PELITA 1 (Peduli Lingkungan Tempat Ibadah) yang digagas […]

  • Ritual Jamasan Keris, Warisan Leluhur yang Tetap Hidup di Bulan Suro

    Ritual Jamasan Keris, Warisan Leluhur yang Tetap Hidup di Bulan Suro

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Jateng
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Menjelang datangnya 1 Suro dalam kalender Jawa, sebagian masyarakat masih setia menjaga tradisi warisan leluhur. Salah satunya adalah menjamas keris, sebuah ritual membersihkan pusaka yang dipercaya sarat nilai filosofis dan budaya. Di tengah arus modernitas, tradisi ini masih lestari di kalangan masyarakat Jawa, termasuk di Salatiga. Di kediamannya di Perum Domas, […]

  • Wali Kota Salatiga Laporkan Kondisi Aman kepada Gubernur Jateng

    Wali Kota Salatiga Laporkan Kondisi Aman kepada Gubernur Jateng

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tedy Mulyawan
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., bersama jajaran Forkopimda dan Sekda Kota Salatiga, mengikuti rapat pengarahan Gubernur Jawa Tengah terkait kondusivitas wilayah. Pertemuan itu digelar secara daring dari Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (4/9/2025). Dalam arahannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi meminta para kepala daerah segera melakukan pemulihan […]

  • PLN Icon Plus Tertibkan Kabel FO Gantung di Boja

    PLN Icon Plus Tertibkan Kabel FO Gantung di Boja

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    KENDAL | EksposJateng.com – PLN Icon Plus melalui SBU Regional Jawa Bagian Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan serta infrastruktur jaringan telekomunikasi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan penataan dan perbaikan kabel fiber optik (FO) yang dilaksanakan di wilayah Boja, tepatnya di depan Perumahan Graha Meteseh Boja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari […]

  • TP PKK & IWAPI Kota Salatiga Kolaborasi Majukan UKM Lokal

    TP PKK & IWAPI Kota Salatiga Kolaborasi Majukan UKM Lokal

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Hangat dan penuh semangat kekeluargaan, suasana rumah dinas Wali Kota Salatiga pada Senin (11/8/2025) menjadi saksi pertemuan istimewa antara Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, dan jajaran Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Salatiga. Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi. Di balik senyum ramah dan […]

expand_less