Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kirab Budaya Warnai Merti Dusun di Tegal Ombo: Tradisi Guyub Rukun Warga RW 03 Mblotongan, Sidorejo, Salatiga

    Kirab Budaya Warnai Merti Dusun di Tegal Ombo: Tradisi Guyub Rukun Warga RW 03 Mblotongan, Sidorejo, Salatiga

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    Salatiga | EksposJateng.com – Dentuman drum blek terdengar menggelegar, memecah keheningan pagi di RW 03 Tegal Ombo, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Bunyi tabuhan itu menjadi penanda dimulainya kirab budaya dalam rangka Merti Dusun yang tahun ini berlangsung penuh semarak, Minggu (24/08/2025). Ratusan warga, dari anak – anak, pemuda, hingga orang tua, tumpah ruah […]

  • Tabrakan Maut di Simpang Tiga Blotongan, Pengendara CBR Tewas Usai Dilarikan ke RS

    Tabrakan Maut di Simpang Tiga Blotongan, Pengendara CBR Tewas Usai Dilarikan ke RS

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com  – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Fatmawati, tepatnya di Simpang Tiga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Minggu (29/6/2025) dini hari. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi H-6435-JK dan bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7656-UP. Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Sutopo mengungkapkan, pengendara sepeda motor diketahui bernama Ibrohim […]

  • Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, resmi dihentikan, Jumat (11/7/2025). Penghentian dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat. Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menyampaikan bahwa penghentian […]

  • Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan, Perkuat Sinergi Pertahanan

    Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan, Perkuat Sinergi Pertahanan

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak menghadiri pertemuan bersama purnawirawan TNI yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Pertemuan ini menitikberatkan pada penguatan sinergi dalam mendukung pertahanan negara. Forum yang berlangsung dalam suasana silaturahmi tersebut turut dihadiri Panglima TNI, para kepala staf angkatan, serta purnawirawan dari […]

  • Komisi V DPR Apresiasi Pembangunan Exit Tol Pattimura Salatiga, Diyakini Dongkrak Ekonomi Warga

    Komisi V DPR Apresiasi Pembangunan Exit Tol Pattimura Salatiga, Diyakini Dongkrak Ekonomi Warga

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Komisi V DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam memulai pembangunan Exit Tol Pattimura di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Proyek ini dinilai akan memberi dampak signifikan terhadap pergerakan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan pusat kota. Anggota Komisi V DPR RI, Fadholi, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto melalui Kementerian […]

  • MPLS SMP N 1 Bawen Angkat Isu Bijak Bermedsos: “Media Sosial Kini Jadi Orang Tua Pertama Anak”

    MPLS SMP N 1 Bawen Angkat Isu Bijak Bermedsos: “Media Sosial Kini Jadi Orang Tua Pertama Anak”

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Media sosial kini bukan lagi sekadar sarana komunikasi. Di kalangan pelajar, platform digital ini sudah seperti “orang tua kedua” yang setiap hari membentuk pola pikir dan kebiasaan mereka. Ironisnya, kemudahan akses terhadap berbagai konten di dunia maya kini menjadi kekhawatiran tersendiri di dunia pendidikan. Melihat fenomena ini, SMP Negeri 1 Bawen […]

expand_less