Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan, Perkuat Sinergi Pertahanan

    Kasad Hadiri Pertemuan Purnawirawan, Perkuat Sinergi Pertahanan

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak menghadiri pertemuan bersama purnawirawan TNI yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (24/4/2026). Pertemuan ini menitikberatkan pada penguatan sinergi dalam mendukung pertahanan negara. Forum yang berlangsung dalam suasana silaturahmi tersebut turut dihadiri Panglima TNI, para kepala staf angkatan, serta purnawirawan dari […]

  • PT Suruh Berkah Properti Disebut Main Serobot, Manajemen Tegaskan Beli Tanah Tanpa Sengketa dan Sesuai Hukum

    PT Suruh Berkah Properti Disebut Main Serobot, Manajemen Tegaskan Beli Tanah Tanpa Sengketa dan Sesuai Hukum

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – PT Suruh Berkah Properti menepis tudingan salah satu LSM yang menyebut perusahaan itu menyerobot tanah warisan almarhum Harjosentono Suprat. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih mengarah pada fitnah. Tudingan itu muncul lewat sejumlah pemberitaan media online pada 20 September 2025. Dalam pemberitaan, […]

  • Kempling Semar Meluncur! Mobil Keliling Pangan Murah Bikin Warga Senang

    Kempling Semar Meluncur! Mobil Keliling Pangan Murah Bikin Warga Senang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Gilang Alpa
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Pemerintah Kota Semarang bersama Bank Indonesia Jawa Tengah resmi meluncurkan program baru nan unik: Kempling Semar alias Mobil Ketahanan Pangan Keliling Semarang! Program ini jadi senjata andalan buat menjaga harga dan pasokan pangan tetap stabil di tengah gejolak pasar. Peluncuran ini dibarengi dengan hajatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar meriah […]

  • PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025

    PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Irham
    • 0Komentar

    Temanggung | EksposJateng.com — PLN Icon Plus bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi meluncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025. Acara peluncuran berlangsung di Pendopo Kabupaten Temanggung, Selasa (15/7/2025). Program strategis ini menyasar 170 titik desa yang tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Sasaran utama adalah desa-desa […]

  • Bamsoet Dorong Investasi Korea Selatan di Smart Farm, Kosmetik, dan Otomotif

    Bamsoet Dorong Investasi Korea Selatan di Smart Farm, Kosmetik, dan Otomotif

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong penguatan investasi Korea Selatan di Indonesia, khususnya pada sektor smart farm, industri kosmetik, dan komponen otomotif. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan Wali Kota Gyeongsan, Korea Selatan, Cho Hyun-il, bersama delegasi pengusaha di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Menurut Bamsoet, ketiga sektor tersebut memiliki prospek besar […]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak| EksposeJateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar praktik dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijalankan secara daring. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) diamankan dari sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua korban perempuan, salah satunya masih […]

expand_less