Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – LPK SO Serbaindo melepas 55 wisudawan dan wisudawati dalam Wisuda Ke-11 di Hotel Laras Asri, Senin (4/8/2025). Momen ini sekaligus jadi ajang peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa Asing (LSPBA) pertama di Indonesia. LSPBA yang berkantor pusat di Jakarta Selatan ini digadang jadi mitra resmi BNSP dan LA-LPK, dengan wewenang mengeluarkan sertifikat […]

  • Mobil Keluarga Terbakar di Tanjakan Kopeng, Tidak Ada Korban Jiwa

    Mobil Keluarga Terbakar di Tanjakan Kopeng, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Sebuah mobil keluarga tiba-tiba terbakar saat melintasi tanjakan menuju kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang, Jumat (27/6/2025). Meski api sempat membesar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Video kejadian itu viral di media sosial dan diunggah salah satunya oleh akun Instagram @kejadiansmg. Dalam video tampak mobil berwarna abu-abu terbakar di bagian depan. […]

  • Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani Pringapus

    Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani Pringapus

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com — Setelah sukses melaksanakan panen raya jagung Kuartal II pada Juni 2025 lalu, Polres Semarang kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung program Swasembada Pangan dengan menggelar penanaman jagung Kuartal III, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan milik Perhutani di Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Penanaman kali ini dilakukan di lahan baru […]

  • Restoran Mewah di Sultan Agung Disoal, LAI Jateng Desak Wali Kota Bongkar Bangunan

    Restoran Mewah di Sultan Agung Disoal, LAI Jateng Desak Wali Kota Bongkar Bangunan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SEMARANG | EKSPOSJATENG.COM – Aroma polemik menyeruak dari proyek bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengadukan kasus ini ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan tersebut sarat dugaan pelanggaran. “Bangunan rumah […]

  • Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kembali menyasar daerah pertanian. Pada Selasa (16/9), tim dari Balai bersama pendamping turun langsung ke Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kunjungan itu dihadiri Ketua P3-TGAI, Tohirin, perwakilan Kelurahan Kauman Kidul yang diwakili Carik Edi, serta empat orang tim teknis dari Balai. […]

  • Fatayat NU Didorong Jadi Mitra Strategis Atasi Stunting di Jateng

    Fatayat NU Didorong Jadi Mitra Strategis Atasi Stunting di Jateng

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Faizal
    • 0Komentar

    WONOSOBO | EksposJateng.com – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, memberikan apresiasi terhadap kiprah Fatayat Nahdlatul Ulama dalam upaya pencegahan dan penanganan tengkes atau stunting di masyarakat. Melalui program “Sambang Ibu-Sambang Bayi”, Fatayat NU dinilai telah aktif menyebarkan edukasi mengenai pola asuh anak sebagai bagian dari mewujudkan generasi emas 2045. Pernyataan […]

expand_less