Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Icon Plus Hadirkan HCS Ultima, Pengisian Mobil Listrik di Rumah Makin Mudah

    PLN Icon Plus Hadirkan HCS Ultima, Pengisian Mobil Listrik di Rumah Makin Mudah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle harian7news@gmail.com
    • 0Komentar

    Surabaya | EksposJateng.com – Kabar baik bagi pemilik mobil listrik! PLN Icon Plus baru saja meluncurkan layanan Home Charging Services (HCS) Ultima – Easy Charging, Easy Living di Ballroom Grand City Convex, Surabaya, Rabu (27/8). Kini, isi daya mobil listrik di rumah bisa dilakukan dengan aman, cepat, dan langsung dipantau lewat aplikasi. Dalam acara peluncuran, […]

  • ICONNET Virtual Academy, Ruang Tumbuh Tim Penjualan PLN Icon Plus

    ICONNET Virtual Academy, Ruang Tumbuh Tim Penjualan PLN Icon Plus

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Zetian
    • 0Komentar

    Yogyakarta | EksposJateng.com – PLN Icon Plus percaya bahwa kekuatan terbesar sebuah layanan bukan hanya pada teknologi, melainkan juga pada manusianya. Keyakinan itu diwujudkan lewat ICONNET Virtual Academy bertema Winning Mindset for Winning Sales yang berlangsung 25–26 Agustus 2025 di Yogyakarta. Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Icon Plus, Joice Lanny Wantania, menegaskan pentingnya membangun mentalitas […]

  • Lindungi Pesisir, Gubernur Jateng Dorong Perawatan Mangrove Usai Penanaman

    Lindungi Pesisir, Gubernur Jateng Dorong Perawatan Mangrove Usai Penanaman

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Agnes
    • 0Komentar

    Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Peran Stakeholder dan Masyarakat PEMALANG | EksposJateng.com  – Upaya rehabilitasi garis pantai tidak cukup hanya dengan penanaman mangrove, tetapi harus disertai dengan perawatan yang konsisten. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan stakeholder dalam menjaga kelestarian tanaman mangrove dan cemara laut yang telah ditanam. “Jangan hanya […]

  • Briptu Adi Qori Kurniawan Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Edukasi Polri

    Briptu Adi Qori Kurniawan Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Edukasi Polri

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Polres Semarang. Briptu Adi Qori Kurniawan, personel Satuan Binmas Polres Semarang, berhasil meraih Juara 3 Nasional dalam Lomba Video Edukasi Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Awarding Day yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Gedung PTIK Mabes […]

  • Anggota Polres Salatiga Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

    Anggota Polres Salatiga Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Polres Salatiga melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Ika Fajar Mulyanto, S.H., Senin (7/7/2025) pagi. Upacara yang digelar di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga, AKBP Veronica S.I.K., S.H., M.Si., dan dilangsungkan secara in absensia, tanpa kehadiran yang bersangkutan. Aipda Ika Fajar yang sebelumnya menjabat […]

  • Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    Semarang | EksposJateng.com – Riak sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, makin menguat. Laporan warga soal dugaan kerusakan bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang menerjunkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim ahli untuk menelisik langsung kondisi di lapangan, Rabu (28/1/2026). Di hadapan bangunan yang tengah dibangun, Kepala Bidang Tata Bangunan […]

expand_less