Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Salatiga Gempar, Pasien Epilepsi Terjun dari Lantai Empat

    RSUD Salatiga Gempar, Pasien Epilepsi Terjun dari Lantai Empat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle M Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Kepanikan melanda RSUD Salatiga pada Rabu (10/9/2025) pagi. Seorang pasien epilepsi, AS (32), warga Tengaran, Kabupaten Semarang, tiba-tiba melompat dari lantai 4 ruang perawatan Flamboyan. Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, menyampaikan bahwa AS datang bersama ibunya untuk menjalani rawat inap. Namun sejak awal pasien menolak tindakan medis. “Korban sudah […]

  • Luncurkan “LAPAK KITA”, Camat Tengaran Dorong UMKM Makin Melek Digital

    Luncurkan “LAPAK KITA”, Camat Tengaran Dorong UMKM Makin Melek Digital

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Agus Subekti
    • 0Komentar

    TENGARAN | EksposJateng.com – Kecamatan Tengaran punya cara baru untuk memajukan para pelaku UMKM di wilayahnya. Lewat peluncuran aplikasi sistem informasi bernama “LAPAK KITA” (Layanan Pemberdayaan Ekonomi UMKM Kreatif, Inovatif, Terampil, dan Amanah), Camat Tengaran Sri Sulistyorini berharap pelaku usaha lokal makin terdongkrak penjualannya. Aplikasi ini secara resmi dikenalkan ke publik pada Sabtu, 2 Agustus […]

  • Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani Pringapus

    Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Jagung Kuartal III di Lahan Perhutani Pringapus

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com — Setelah sukses melaksanakan panen raya jagung Kuartal II pada Juni 2025 lalu, Polres Semarang kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung program Swasembada Pangan dengan menggelar penanaman jagung Kuartal III, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan milik Perhutani di Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Penanaman kali ini dilakukan di lahan baru […]

  • Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran-Bawen Sempat Tersendat

    Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran-Bawen Sempat Tersendat

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Arus lalu lintas di jalur utama Ungaran-Bawen, tepatnya di Jalan Diponegoro depan Mako Sat Lantas Polres Semarang, sempat tersendat pada Rabu (30/7/2025) pagi. Hal ini disebabkan oleh sebuah truk trailer bermuatan biji plastik yang mengalami kendala mesin dan tak kuat menanjak hingga melintang di jalan. Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres […]

  • Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – LPK SO Serbaindo melepas 55 wisudawan dan wisudawati dalam Wisuda Ke-11 di Hotel Laras Asri, Senin (4/8/2025). Momen ini sekaligus jadi ajang peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa Asing (LSPBA) pertama di Indonesia. LSPBA yang berkantor pusat di Jakarta Selatan ini digadang jadi mitra resmi BNSP dan LA-LPK, dengan wewenang mengeluarkan sertifikat […]

  • Penjual Kembang di Salatiga Laris Jelang Malam Satu Suro

    Penjual Kembang di Salatiga Laris Jelang Malam Satu Suro

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Menjelang malam pergantian tahun baru Islam atau Hijriyah, suasana khas budaya Jawa terasa hidup di berbagai daerah, termasuk di Kota Salatiga. Bagi masyarakat Jawa, momen ini dikenal dengan sebutan “Malam Satu Suro”, yang disambut dengan berbagai ritual sakral penuh makna. Malam 1 Suro dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk menyucikan diri […]

expand_less