Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak | Eksposjateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menghentikan perkara hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), yang disambut haru oleh keluarga Subadi serta pendamping hukumnya. Perkara ini bermula dari […]

  • Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mengukuhkan anggota Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu (8/4/2026). Pengukuhan yang digelar secara virtual ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan serta menjaga ketertiban di dalam rutan. Pembentukan dan pengukuhan Satgas Patnal dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan […]

  • PLN UP3 Salatiga Gelar Khitan Massal untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    PLN UP3 Salatiga Gelar Khitan Massal untuk Anak Yatim dan Dhuafa

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Dwi Pujianto
    • 0Komentar

    SALATIGA | EskposJateng.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) bekerja sama dengan LAZIS Jateng Cabang Salatiga menggelar kegiatan sosial bertajuk Semarak Khitan Ceria Bersama Anak Yatim dan Dhuafa, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor PLN UP3 Salatiga, Jalan Diponegoro No. 19, dan dibuka secara resmi […]

  • Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Visi, Siap Hadirkan Inovasi di Bidang Hukum dan Pendidikan

    Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Visi, Siap Hadirkan Inovasi di Bidang Hukum dan Pendidikan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Nuraeni
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Langkah Yayasan Jallu Nusantara Indonesia semakin mantap. Lembaga yang bergerak di bidang hukum dan pendidikan ini tengah menyiapkan sederet program strategis untuk memperluas peran dan kontribusinya bagi masyarakat. Dalam rapat internal yang digelar pada Sabtu (4/9/2025), para calon pengurus yayasan membahas arah dan kebijakan baru organisasi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Diciduk Saat Makan di Rumah Makan Jambu

    Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Diciduk Saat Makan di Rumah Makan Jambu

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran| EksposJateng.com – Setelah hampir 15 tahun menghilang dari jeratan hukum, seorang terpidana kasus korupsi akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Terpidana berinisial S itu ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah makan di wilayah Jambu, tepatnya di RM Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa – Magelang No. 37, Jambu Lor. S sebelumnya terlibat […]

  • Wali Kota Salatiga Laporkan Kondisi Aman kepada Gubernur Jateng

    Wali Kota Salatiga Laporkan Kondisi Aman kepada Gubernur Jateng

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Tedy Mulyawan
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., bersama jajaran Forkopimda dan Sekda Kota Salatiga, mengikuti rapat pengarahan Gubernur Jawa Tengah terkait kondusivitas wilayah. Pertemuan itu digelar secara daring dari Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (4/9/2025). Dalam arahannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi meminta para kepala daerah segera melakukan pemulihan […]

expand_less