Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025

    PLN Icon Plus dan Pemprov Jateng Luncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Irham
    • 0Komentar

    Temanggung | EksposJateng.com — PLN Icon Plus bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi meluncurkan Program Internet untuk Desa Blankspot 2025. Acara peluncuran berlangsung di Pendopo Kabupaten Temanggung, Selasa (15/7/2025). Program strategis ini menyasar 170 titik desa yang tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Sasaran utama adalah desa-desa […]

  • Ops Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Semarang Gaungkan Keselamatan dan Anti-Bullying di SD Langensari

    Ops Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Semarang Gaungkan Keselamatan dan Anti-Bullying di SD Langensari

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Dalam semangat Ops Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang tak hanya menebar razia di jalanan, tapi juga menyambangi dunia pendidikan. Jumat (18/7/2025), bertempat di SD Negeri 2 Langensari, Unit Kamsel Satlantas Polres Semarang menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Membangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini dan Deklarasi Anti-Bullying”. Sekitar […]

  • Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Sertijab Pejabat Utama Kodam I/BB

    Pangdam I/Bukit Barisan Pimpin Sertijab Pejabat Utama Kodam I/BB

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    MEDAN | EksposJateng.com – Pangdam I/Bukit Barisan Hendy Antariksa memimpin serah terima jabatan (sertijab) dan tradisi korps pejabat utama di lingkungan Kodam I/BB. Kegiatan berlangsung di Gedung AH Nasution Lantai II Makodam I/BB, Medan, Sabtu (25/4). Rotasi jabatan meliputi sejumlah posisi strategis, antara lain Asrendam I/BB, Kazidam I/BB, Kapendam I/BB, Danbrigif 7/RR, Danmenarhanud 2/SSM, Dandim […]

  • Pemuda Salatiga Unjuk Gigi, Robby Apresiasi Jambore Pemuda 2025

    Pemuda Salatiga Unjuk Gigi, Robby Apresiasi Jambore Pemuda 2025

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Nuraeni
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG menghadiri Malam Penganugerahan Jambore Pemuda Kota Salatiga Tahun 2025, Jumat (11/7) di halaman DPRD Kota Salatiga. Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga ini berlangsung meriah dan sarat makna. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisi E DPRD Jateng, Bagus Suryokusumo, […]

  • RSUD Salatiga Gempar, Pasien Epilepsi Terjun dari Lantai Empat

    RSUD Salatiga Gempar, Pasien Epilepsi Terjun dari Lantai Empat

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle M Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Kepanikan melanda RSUD Salatiga pada Rabu (10/9/2025) pagi. Seorang pasien epilepsi, AS (32), warga Tengaran, Kabupaten Semarang, tiba-tiba melompat dari lantai 4 ruang perawatan Flamboyan. Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, menyampaikan bahwa AS datang bersama ibunya untuk menjalani rawat inap. Namun sejak awal pasien menolak tindakan medis. “Korban sudah […]

  • Anak di Bawah Umur Bobol Rumah dan Curi Motor di Bandungan

    Anak di Bawah Umur Bobol Rumah dan Curi Motor di Bandungan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang anak di bawah umur di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Aksi nekat ini terjadi pada Kamis (31/7/2025). Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah […]

expand_less