Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pick Up Terguling di Depan Cimory Bergas, Sopir Luka Ringan

    Pick Up Terguling di Depan Cimory Bergas, Sopir Luka Ringan

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di ruas jalan nasional arah Ungaran menuju Bawen, tepatnya di depan kawasan wisata Cimory Dairyland on The Valley, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 05.50 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Pick Up L300 bernomor polisi H 8473 LQ yang dikemudikan oleh M. […]

  • Turnamen Voli Kapolres Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Demak

    Turnamen Voli Kapolres Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Demak

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    DEMAK | EksposJateng.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Demak menggelar turnamen bola voli bertajuk Kapolres Cup 2025 yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Kalijaga, Komplek Sport Center Demak, Sabtu (28/6/2025). Sebanyak 25 tim turut ambil bagian dalam turnamen ini, yang terdiri dari tim perwakilan masing-masing kecamatan serta tim internal Polres Demak. Selama […]

  • Gotong Royong Jadi Kunci Tanggap Bencana, Gubernur Luthfi Ajak Semua Elemen Bersinergi

    Gotong Royong Jadi Kunci Tanggap Bencana, Gubernur Luthfi Ajak Semua Elemen Bersinergi

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Jateng
    • 0Komentar

    KARANGANYAR | EksposJateng.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya semangat gotong royong dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa kolaborasi lintas elemen menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan maupun penanganan bencana. Hal itu disampaikan Gubernur Luthfi di hadapan ribuan peserta Jambore Nasional ke-3 Relawan Muhammadiyah Aisyiyah, yang berlangsung di […]

  • Merti Dusun Lemahireng, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

    Merti Dusun Lemahireng, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Warga Dusun Krajan, Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menggelar tradisi Merti Dusun sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas limpahan berkah, keselamatan, serta hasil bumi dari Tuhan Yang Maha Esa. Acara dihadiri Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. yang memberikan apresiasi atas upaya pelestarian budaya lokal tersebut. “Tradisi seperti […]

  • Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    Semarang | EksposJateng.com – Riak sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, makin menguat. Laporan warga soal dugaan kerusakan bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang menerjunkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim ahli untuk menelisik langsung kondisi di lapangan, Rabu (28/1/2026). Di hadapan bangunan yang tengah dibangun, Kepala Bidang Tata Bangunan […]

  • Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    BOYOLALI | EksposJateng.com – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), […]

expand_less