Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak memimpin langsung Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan selama tahun anggaran 2025, termasuk pembahasan program kerja dan kondisi keuangan organisasi. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Yayasan […]

  • Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mengukuhkan anggota Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu (8/4/2026). Pengukuhan yang digelar secara virtual ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan serta menjaga ketertiban di dalam rutan. Pembentukan dan pengukuhan Satgas Patnal dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan […]

  • Kecelakaan di Sukarno Hatta Salatiga, Angkota Hantam Ertiga, Sopir Alami Luka Kaki

    Kecelakaan di Sukarno Hatta Salatiga, Angkota Hantam Ertiga, Sopir Alami Luka Kaki

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas cukup dramatis terjadi di Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di dekat Toko Ban Satria, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (1/7/2025). Dua kendaraan terlibat dalam insiden ini, yakni Mitsubishi angkota bernomor polisi H 1279 OB dan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi H-1859-FA. Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin […]

  • Anggota Polres Salatiga Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

    Anggota Polres Salatiga Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Demi Menjaga Marwah Institusi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Polres Salatiga melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Ika Fajar Mulyanto, S.H., Senin (7/7/2025) pagi. Upacara yang digelar di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga, AKBP Veronica S.I.K., S.H., M.Si., dan dilangsungkan secara in absensia, tanpa kehadiran yang bersangkutan. Aipda Ika Fajar yang sebelumnya menjabat […]

  • Pemprov Jateng Salurkan Beasiswa untuk Tekan Kemiskinan Lewat Pendidikan

    Pemprov Jateng Salurkan Beasiswa untuk Tekan Kemiskinan Lewat Pendidikan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ridwan
    • 0Komentar

    SUKOHARJO | EksposJateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ribuan anak dari keluarga miskin sebagai upaya konkret untuk memutus rantai kemiskinan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di wilayahnya. “Di Jawa Tengah, tingkat kemiskinan masih 9,58 persen. Tapi identitas masyarakat bukan hanya sandang, […]

  • Diduga Tersulut Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan Sebagian Rumah Warga Kalangan Pabelan

    Diduga Tersulut Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan Sebagian Rumah Warga Kalangan Pabelan

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    EksposJateng.com – Kebakaran menghanguskan sebagian rumah milik Paidi (62), warga Dusun Kalangan RT 01 RW 05, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Senin (8/6/2026) dini hari. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke rumah-rumah lain di sekitarnya. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Supriyadi, warga setempat yang hendak berangkat menyadap karet di lahan PTPN IX […]

expand_less