Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

  • account_circle Indra W
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memantik kritik tajam terhadap praktik penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank milik negara. Law Office Arief & Partners menilai ada dugaan kelalaian serius dalam aspek verifikasi dan pengikatan jaminan yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keuangan BUMN.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg, sementara laporan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menilai praktik penyaluran kredit dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar.

“Kalau merujuk Undang-Undang Perbankan, Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) sudah sangat tegas, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi dalam perkara ini, justru muncul dugaan pembiayaan berjalan tanpa kepastian jaminan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan tidak disempurnakannya pengikatan jaminan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) jelas mewajibkan SKMHT segera ditingkatkan menjadi APHT, dan ayat (6) menyatakan kalau tidak, batal demi hukum. Kalau ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tapi kepastian hukum atas jaminan itu sendiri,” kata Shindu.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik hukum berlapis.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini menyangkut nasib konsumen yang sudah mencicil, tapi berhadapan dengan objek yang status hukumnya tidak bersih,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menilai persoalan menjadi lebih sensitif karena melibatkan bank BUMN.

“Ketika dana publik terlibat, maka akuntabilitasnya tidak bisa dianggap biasa. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 membuka ruang jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyimpulkan ada korupsi. Tapi aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Ini harus diuji secara terang,” kata Luqman.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas properti yang mereka beli.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam pengawasan pembiayaan properti, terutama terkait validitas jaminan dan transparansi kepada konsumen. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik serupa dinilai berpotensi terjadi di proyek lain.

Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas terkait untuk tidak berhenti pada aspek perdata semata.

“Ini momentum untuk membongkar apakah ada masalah sistemik dalam pembiayaan properti. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat Punakawan, Nafas Rakyat di Tengah Panggung Negeri

    Semangat Punakawan, Nafas Rakyat di Tengah Panggung Negeri

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Agus Subekti
    • 0Komentar

    BANYUMAS | EksposJateng.com – Di dunia pewayangan, Punakawan – Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong – adalah pamomong setia para ksatria Pandawa, pelindung negeri Indraprasta. Namun di tangan seniman Banyumas, sosok mereka tak lagi hanya milik wayang kulit. Mereka hadir dalam wajah-wajah rakyat kecil: petani, nelayan, buruh, dan peternak. Inspirasi ini lahir dari tangan almarhum Hadi […]

  • Jateng Terima 72.460 Siswa Miskin, Gandeng Sekolah Swasta dalam Program Kemitraan

    Jateng Terima 72.460 Siswa Miskin, Gandeng Sekolah Swasta dalam Program Kemitraan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperluas akses pendidikan gratis bagi siswa miskin. Pada Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA/SMK 2025, sebanyak 72.460 siswa miskin diterima melalui jalur afirmasi. Dari jumlah tersebut, 70 ribu siswa masuk ke SMA/SMK negeri, sementara 2.460 lainnya diterima di sekolah swasta melalui program sekolah kemitraan yang digulirkan […]

  • Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Visi, Siap Hadirkan Inovasi di Bidang Hukum dan Pendidikan

    Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Mantapkan Visi, Siap Hadirkan Inovasi di Bidang Hukum dan Pendidikan

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Nuraeni
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Langkah Yayasan Jallu Nusantara Indonesia semakin mantap. Lembaga yang bergerak di bidang hukum dan pendidikan ini tengah menyiapkan sederet program strategis untuk memperluas peran dan kontribusinya bagi masyarakat. Dalam rapat internal yang digelar pada Sabtu (4/9/2025), para calon pengurus yayasan membahas arah dan kebijakan baru organisasi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    BOYOLALI | EksposJateng.com – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), […]

  • Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle harian7news@gmail.com
    • 0Komentar

    SIGI | EksposJateng.com – Komandan Korem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta menghadiri kegiatan launching pembukaan KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui video conference (vicon) di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar P. Sianipar, Gubernur Sulawesi […]

  • PLN Icon Plus Tertibkan Kabel FO Gantung di Boja

    PLN Icon Plus Tertibkan Kabel FO Gantung di Boja

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    KENDAL | EksposJateng.com – PLN Icon Plus melalui SBU Regional Jawa Bagian Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan serta infrastruktur jaringan telekomunikasi nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan penataan dan perbaikan kabel fiber optik (FO) yang dilaksanakan di wilayah Boja, tepatnya di depan Perumahan Graha Meteseh Boja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari […]

expand_less