Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

  • account_circle Indra W
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memantik kritik tajam terhadap praktik penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank milik negara. Law Office Arief & Partners menilai ada dugaan kelalaian serius dalam aspek verifikasi dan pengikatan jaminan yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keuangan BUMN.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg, sementara laporan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menilai praktik penyaluran kredit dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar.

“Kalau merujuk Undang-Undang Perbankan, Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) sudah sangat tegas, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi dalam perkara ini, justru muncul dugaan pembiayaan berjalan tanpa kepastian jaminan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan tidak disempurnakannya pengikatan jaminan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) jelas mewajibkan SKMHT segera ditingkatkan menjadi APHT, dan ayat (6) menyatakan kalau tidak, batal demi hukum. Kalau ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tapi kepastian hukum atas jaminan itu sendiri,” kata Shindu.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik hukum berlapis.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini menyangkut nasib konsumen yang sudah mencicil, tapi berhadapan dengan objek yang status hukumnya tidak bersih,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menilai persoalan menjadi lebih sensitif karena melibatkan bank BUMN.

“Ketika dana publik terlibat, maka akuntabilitasnya tidak bisa dianggap biasa. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 membuka ruang jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyimpulkan ada korupsi. Tapi aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Ini harus diuji secara terang,” kata Luqman.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas properti yang mereka beli.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam pengawasan pembiayaan properti, terutama terkait validitas jaminan dan transparansi kepada konsumen. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik serupa dinilai berpotensi terjadi di proyek lain.

Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas terkait untuk tidak berhenti pada aspek perdata semata.

“Ini momentum untuk membongkar apakah ada masalah sistemik dalam pembiayaan properti. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kempling Semar Meluncur! Mobil Keliling Pangan Murah Bikin Warga Senang

    Kempling Semar Meluncur! Mobil Keliling Pangan Murah Bikin Warga Senang

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Gilang Alpa
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Pemerintah Kota Semarang bersama Bank Indonesia Jawa Tengah resmi meluncurkan program baru nan unik: Kempling Semar alias Mobil Ketahanan Pangan Keliling Semarang! Program ini jadi senjata andalan buat menjaga harga dan pasokan pangan tetap stabil di tengah gejolak pasar. Peluncuran ini dibarengi dengan hajatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar meriah […]

  • Mobil Keluarga Terbakar di Tanjakan Kopeng, Tidak Ada Korban Jiwa

    Mobil Keluarga Terbakar di Tanjakan Kopeng, Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Sebuah mobil keluarga tiba-tiba terbakar saat melintasi tanjakan menuju kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang, Jumat (27/6/2025). Meski api sempat membesar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Video kejadian itu viral di media sosial dan diunggah salah satunya oleh akun Instagram @kejadiansmg. Dalam video tampak mobil berwarna abu-abu terbakar di bagian depan. […]

  • Polisi Selamatkan Enam Pemancing Terombang-ambing di Laut Akibat Badai

    Polisi Selamatkan Enam Pemancing Terombang-ambing di Laut Akibat Badai

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle M Supadi
    • 0Komentar

    DEMAK | EKSPOSJATENG.COM – Enam pemancing di perairan Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, berhasil diselamatkan setelah terombang-ambing di tengah laut akibat badai yang menghancurkan rumpon tempat mereka memancing, Selasa (19/8/2025) siang. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasatpolairud AKP Sulkan, mengatakan pihaknya langsung merespons cepat laporan masyarakat mengenai adanya pemancing yang terjebak di laut. […]

  • Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    Rutan Salatiga Perkuat Pengawasan Internal, Satgas Patnal Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mengukuhkan anggota Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu (8/4/2026). Pengukuhan yang digelar secara virtual ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan serta menjaga ketertiban di dalam rutan. Pembentukan dan pengukuhan Satgas Patnal dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan […]

  • Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    Semarang | EksposJateng.com – Riak sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, makin menguat. Laporan warga soal dugaan kerusakan bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang menerjunkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim ahli untuk menelisik langsung kondisi di lapangan, Rabu (28/1/2026). Di hadapan bangunan yang tengah dibangun, Kepala Bidang Tata Bangunan […]

  • Pemkab Semarang Serahkan Insentif kepada 544 Pendidik Lembaga Keagamaan Nonformal

    Pemkab Semarang Serahkan Insentif kepada 544 Pendidik Lembaga Keagamaan Nonformal

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Jateng
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan karakter generasi muda. Sebanyak 544 tenaga pendidik dari lembaga keagamaan nonformal menerima insentif yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di pendapa rumah dinas bupati, Kamis (26/6/2025) siang. Dalam sambutannya, Bupati Ngesti menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus […]

expand_less