Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

KPR Kalandra City Semarang Disengketakan, Dugaan Cacat Jaminan Seret Bank BUMN, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

  • account_circle Indra W
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Sengketa pembiayaan rumah di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, memantik kritik tajam terhadap praktik penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank milik negara. Law Office Arief & Partners menilai ada dugaan kelalaian serius dalam aspek verifikasi dan pengikatan jaminan yang berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah yang lebih luas, termasuk risiko terhadap keuangan BUMN.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg, sementara laporan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menilai praktik penyaluran kredit dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar.

“Kalau merujuk Undang-Undang Perbankan, Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) sudah sangat tegas, bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Tapi dalam perkara ini, justru muncul dugaan pembiayaan berjalan tanpa kepastian jaminan yang kuat,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan tidak disempurnakannya pengikatan jaminan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

“Undang-Undang Hak Tanggungan Pasal 15 ayat (3) jelas mewajibkan SKMHT segera ditingkatkan menjadi APHT, dan ayat (6) menyatakan kalau tidak, batal demi hukum. Kalau ini benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, tapi kepastian hukum atas jaminan itu sendiri,” kata Shindu.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, objek yang dibiayai diduga telah dibebani hak tanggungan pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka potensi konflik hukum berlapis.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini menyangkut nasib konsumen yang sudah mencicil, tapi berhadapan dengan objek yang status hukumnya tidak bersih,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menilai persoalan menjadi lebih sensitif karena melibatkan bank BUMN.

“Ketika dana publik terlibat, maka akuntabilitasnya tidak bisa dianggap biasa. Dalam Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 membuka ruang jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya tindak pidana.

“Kami tidak menyimpulkan ada korupsi. Tapi aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta yang ada. Ini harus diuji secara terang,” kata Luqman.

Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas properti yang mereka beli.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan celah dalam pengawasan pembiayaan properti, terutama terkait validitas jaminan dan transparansi kepada konsumen. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik serupa dinilai berpotensi terjadi di proyek lain.

Law Office Arief & Partners mendesak Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta otoritas terkait untuk tidak berhenti pada aspek perdata semata.

“Ini momentum untuk membongkar apakah ada masalah sistemik dalam pembiayaan properti. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Luqman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas perkara tersebut.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Paruh Baya Pingsan di Warung Kelapa Muda Bawen, Begini Kronologinya

    Pria Paruh Baya Pingsan di Warung Kelapa Muda Bawen, Begini Kronologinya

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Seorang pria paruh baya bernama Haryanto (56), warga Ambarawa, ditemukan dalam keadaan pingsan di sebuah warung kelapa muda di Jalan Raya Bawen-Tuntang, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Dela (23), pemilik warung kelapa muda di lokasi kejadian. Ia terkejut ketika seorang pria yang datang meminta […]

  • The Jeblogs dan GME Tutup Panggung Jateng Fair 2025 dengan Energi Lokal

    The Jeblogs dan GME Tutup Panggung Jateng Fair 2025 dengan Energi Lokal

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Gilang Alpha
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Dua band lokal dengan karakter kuat, The Jeblogs dan Good Morning Everyone (GME), menjadi penampil pamungkas dalam rangkaian konser musik Jateng Fair 2025. Kedua band tersebut tampil penuh energi di panggung utama PRPP Semarang, Minggu malam (6/7/2025), dan sukses menutup acara tahunan itu dengan semarak. The Jeblogs, band asal Klaten, membuka […]

  • Kabel Putus, Tim Serpo PLN Icon Plus Berpacu dengan Waktu di Purworejo

    Kabel Putus, Tim Serpo PLN Icon Plus Berpacu dengan Waktu di Purworejo

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    Purworejo | EksposJateng.com – Pagi itu, laporan kabel putus di jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Purworejo – Kebumen masuk. Bukan kabar yang bisa ditunda. Sebab, satu kabel yang terputus bisa berarti terhentinya aliran listrik, terganggunya aktivitas, hingga lumpuhnya jaringan komunikasi. Tim Service Point (Serpo) PLN Icon Plus segera bersiap. Dengan perlengkapan kerja dan prosedur […]

  • Pemprov Jateng Bidik WiFi Publik Jadi Sumber PAD Baru 2027

    Pemprov Jateng Bidik WiFi Publik Jadi Sumber PAD Baru 2027

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SURAKARTA | EskposJateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melirik potensi baru untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027, yakni dari pemanfaatan aset digital berupa layanan WiFi publik. Gagasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan 2027 yang digelar di Surakarta, Rabu (8/4/2026). Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Digital (Diskomdigi) Jateng, Agung Hariyadi, menyebut […]

  • Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak memimpin langsung Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan selama tahun anggaran 2025, termasuk pembahasan program kerja dan kondisi keuangan organisasi. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Yayasan […]

  • Kecelakaan di Sukarno Hatta Salatiga, Angkota Hantam Ertiga, Sopir Alami Luka Kaki

    Kecelakaan di Sukarno Hatta Salatiga, Angkota Hantam Ertiga, Sopir Alami Luka Kaki

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas cukup dramatis terjadi di Jalan Sukarno Hatta, tepatnya di dekat Toko Ban Satria, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (1/7/2025). Dua kendaraan terlibat dalam insiden ini, yakni Mitsubishi angkota bernomor polisi H 1279 OB dan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi H-1859-FA. Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin […]

expand_less