Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

Kades di Demak Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Terungkap Modus Penipuan dan Pemerasan

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Skandal asmara dan kejahatan terkuak di Kabupaten Demak. Seorang kepala desa berinisial MY (34) di Kecamatan Karangtengah digerebek saat berduaan dengan LK (31), istri PR (41), di sebuah kamar kos.

Aksi penggerebekan bermula dari kecurigaan PR terhadap gelagat istrinya. Ia diam-diam memasang GPS di dashboard sepeda motor milik LK. Kecurigaan memuncak ketika istrinya pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR pun melapor ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas. Benar saja, di dalam kamar kos Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, LK dan MY didapati tengah bersama. Keduanya bahkan mengaku baru saja berhubungan badan.

Namun kasus ini tak berhenti di persoalan perselingkuhan. Polisi mengungkap fakta lain: LK dan MY juga kompak melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR.

Modusnya, LK berpura-pura menjadi “janda anak dua” dengan nomor WhatsApp berbeda, lalu menjalin komunikasi mesra dengan PR. Dalih butuh uang untuk keperluan anak, LK berhasil menguras jutaan rupiah dari PR.

Pada Juli 2025, aksi itu meningkat menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call sambil menyembunyikan wajah, merekam percakapan, lalu mengancam akan menyebar rekaman tersebut ke istri PR jika tak diberi uang Rp5 juta.

PR yang sadar ditipu menolak permintaan itu, namun ancaman terus dilancarkan hingga ia merasa tertekan.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya dijerat pasal berlapis Undang-Undang ITE atas penipuan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Hijau PT Kievit Indonesia: Dari Tradisi Menanam Pohon hingga Target Proper Hijau

    Komitmen Hijau PT Kievit Indonesia: Dari Tradisi Menanam Pohon hingga Target Proper Hijau

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Anggraini
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – PT Kievit Indonesia di Salatiga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui filosofi tebang satu pohon, tanam tiga. Prinsip ini tidak hanya menjadi bagian dari operasional perusahaan, namun telah menjadi budaya yang dijaga dan diwariskan oleh pimpinan terdahulu. Direktur Utama PT Kievit Indonesia, H. Aryono Bambang Ardhyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan […]

  • Gubernur Ahmad Luthfi Pimpin Kirab Troli Buka Soloraya Great Sale 2025

    Gubernur Ahmad Luthfi Pimpin Kirab Troli Buka Soloraya Great Sale 2025

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle harian7news@gmail.com
    • 0Komentar

    SURAKARTA | EksposJateng.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi membuka gelaran Soloraya Great Sale (SGS) 2025 dengan memimpin kirab troli berisi produk-produk unggulan daerah, Minggu (29/6/2025). Kirab tersebut berlangsung meriah di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, dan menjadi penanda dimulainya pesta belanja tahunan di tujuh kabupaten/kota eks-Karesidenan Surakarta. […]

  • KPK dan BPK Mulai Pemeriksaan Strategi Pencegahan Korupsi

    KPK dan BPK Mulai Pemeriksaan Strategi Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Yuanta
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan kinerja atas efektivitas strategi pencegahan korupsi Semester II Tahun 2025. Entry meeting digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan komitmen lembaganya mendukung penuh proses pemeriksaan. “KPK akan berkontribusi maksimal, baik dalam bentuk data, […]

  • Ajang Bergengsi Tenis Meja Dunia Digelar di Solo! Sekda Jateng & Ustaz Adi Hidayat Resmi Buka UAH Super Series V

    Ajang Bergengsi Tenis Meja Dunia Digelar di Solo! Sekda Jateng & Ustaz Adi Hidayat Resmi Buka UAH Super Series V

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Tedy M
    • 0Komentar

    SURAKARTA | EksposJateng.com – Dunia olahraga kembali bergelora! Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, bersama tokoh agama nasional Ustaz Adi Hidayat (UAH), membuka secara resmi kejuaraan UAH International Super Series V Tahun 2025, yang berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (26/6/2025). Event spektakuler ini menghadirkan atmosfer kompetisi kelas dunia di Kota Solo, […]

  • Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    BOYOLALI | EksposJateng.com – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), […]

  • Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Macet

    Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Macet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Arus lalu lintas di jalur utama Ungaran-Bawen tersendat akibat truk trailer bermuatan biji plastik tak kuat menanjak dan melintang di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mako Sat Lantas Polres Semarang, Rabu (30/7/2025). Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Semarang Iptu Sutarto SH, MH., didampingi Kanit Turjagwali Ipda Y. Dimas SH, MH., […]

expand_less