Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menghentikan perkara hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), yang disambut haru oleh keluarga Subadi serta pendamping hukumnya.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 24 April 2025, ketika Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya dalam sebuah operasi penertiban. Tindakan spontan Subadi saat itu sempat memicu keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.

Namun, Kejari Demak memutuskan untuk menempuh jalur Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Langkah ini diambil setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, seperti pengakuan bersalah dari pelaku, permintaan maaf secara terbuka, janji tidak mengulangi perbuatan, serta adanya permintaan damai dari pihak pelapor.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara terbuka bersama Kepala Seksi Pidana Umum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang mendampingi Subadi sejak awal perkara, turut mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Kejari Demak.

“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” kata Yoyok.

Subadi yang hadir didampingi istrinya dalam prosesi tersebut tak kuasa menyembunyikan rasa lega dan syukur atas keputusan tersebut.

“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh implementasi Restorative Justice yang dinilai tepat sasaran. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial seperti ini dinilai lebih mampu menjawab rasa keadilan masyarakat akar rumput tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, resmi dihentikan, Jumat (11/7/2025). Penghentian dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat. Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menyampaikan bahwa penghentian […]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak| EksposeJateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar praktik dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijalankan secara daring. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) diamankan dari sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua korban perempuan, salah satunya masih […]

  • Wabup Semarang Lepas Kontingen Porsema XIII

    Wabup Semarang Lepas Kontingen Porsema XIII

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle M Supadi
    • 0Komentar

    Bergas | EksposJateng.com – Wakil Bupati Semarang Hj Nur Arifah melepas 240 atlet dan 96 pendamping yang akan berlaga di Porsema XIII Jawa Tengah, 11–14 September 2025 di Wonosobo. Pelepasan berlangsung di Gedung Tenis Indoor, Stadion Pandanaran, Bergas, Senin (8/9). Ketua kontingen Joko Nuryoto menargetkan peringkat tiga besar dengan andalan cabang atletik, bola voli, serta […]

  • Pemkot Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan

    Pemkot Salatiga Gelar Rakor Tindak Lanjut Aduan Warga Promasan

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Pemerintah Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti aduan masyarakat Promasan, Kelurahan Kumpulrejo, Senin (4/8/2025). Rakor dipimpin Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., di Ruang Kalitaman, Sekretariat Daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Forkopimda ke Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, pada 1 Agustus 2025 untuk […]

  • PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Optik di Sekitar Alun-Alun Sragen

    PLN Icon Plus Tertibkan Kabel Optik di Sekitar Alun-Alun Sragen

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Arif S
    • 0Komentar

    SRAGEN | EksposJateng.com – PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melakukan penataan jalur kabel optik di kawasan strategis sekitar Alun-Alun Sragen. Langkah ini sejalan dengan program Beautifikasi Kota Sragen yang bertujuan menjaga kerapihan infrastruktur telekomunikasi sekaligus mendukung tata kota yang modern, aman, dan estetis. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara PLN Icon Plus […]

  • PLN Icon Plus Pacu Transformasi Digital Lewat MoU Layanan Satu Pintu

    PLN Icon Plus Pacu Transformasi Digital Lewat MoU Layanan Satu Pintu

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle A Syarifudin
    • 0Komentar

    Semarang | EksposJateng.com — PLN Group tancap gas memperkuat kolaborasi lintas anak usaha lewat penandatanganan MoU Pemasaran Bersama Integrated Business Solution. Kesepakatan ini digelar di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dengan PLN Icon Plus sebagai motor utama transformasi digital dan infrastruktur teknologi. Direktur Niaga dan Pemasaran PLN Icon Plus, […]

expand_less