TEGA! Seorang Ayah di Bandungan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Polres Semarang Bertindak Cepat
- account_circle M. Supadi
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- comment 0 komentar

Ungaran | EksposJateng.com – Kepolisian Resor Semarang mengamankan seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja C (17), yang masih duduk di bangku kelas XII di sebuah sekolah di Kabupaten Kendal.
Perkara ini mencuat ke publik saat Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi., bersama Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., serta Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari SH., membeberkan sejumlah kasus dalam konferensi pers.
“KY merupakan ayah kandung dari C atau yang kita sebut Anak Korban sesuai sistem peradilan anak, di mana KY dan ibu dari anak korban sudah berpisah sejak sekitar tahun 2009, saat anak korban masih berusia 1 tahun,” ungkap Kapolres.
Kasus ini bermula saat korban yang tinggal bersama ibunya di Kabupaten Kendal, meminta izin untuk mengunjungi ayahnya di Kecamatan Bandungan menjelang libur Idul Adha, tepatnya pada 5 Juni 2025. Namun setibanya di sana, situasi justru berbalik menjadi mimpi buruk bagi sang anak.
“Saat rumah dalam keadaan sepi dan istri pelaku tidak berada di rumah, diduga KY melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres.
Menurut keterangan korban, ia sempat mendapatkan tekanan untuk tidak menceritakan kejadian ini. Namun karena merasa tertekan secara psikologis, akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibu kandungnya. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi, petugas akhirnya mengamankan KY di kediamannya pada 10 Juli 2025.
Atas perbuatannya, KY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014.
Polres Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada anak dan perempuan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan seksual di wilayah hukumnya.(*)
- Penulis: M. Supadi
- Editor: Muhamad Nuraeni

Saat ini belum ada komentar