Dendam Lama dan Konten TikTok “Flexing” Berujung Pembakaran Mobil Istri Kades Hoho Alkaf
- account_circle Indra W
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

BANJARNEGARA | EksposJateng.com – Polisi mengungkap motif mengejutkan di balik pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugrogo alias Hoho Alkaf. Pelaku berinisial RP (43) disebut menyimpan dendam pribadi sekaligus kesal dengan konten media sosial sang kades yang dianggap kerap memamerkan kemewahan.
Kasus itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.15 WIB saat mobil terparkir di halaman rumah korban di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif.
“Penyelidikan mengarah kepada tersangka RP dan yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membakar mobil milik korban,” kata Ori saat konferensi pers, Selasa (19/5/2026)
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aksi pembakaran. Di rumah tersangka ditemukan kain yang identik dengan sisa kain di lokasi kejadian serta selang yang dipakai untuk memindahkan bensin ke dalam jeriken.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Tengah memastikan bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil adalah bensin.
Polisi juga meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan bom molotov.
“Peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov,” ujar Ori.
Menurut polisi, tersangka mengenal Hoho Alkaf sejak 2015 dan pernah bekerja sebagai sopir dump truk. Namun hubungan keduanya disebut tidak harmonis karena persoalan pembayaran upah yang kerap terlambat.
Selain itu, tersangka juga mengaku tidak menyukai gaya bermedia sosial korban yang dianggap terlalu mempertontonkan kemewahan.
“Tersangka merasa tidak suka dengan konten TikTok korban yang sering menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik,” kata Ori.
Polisi mengungkap, dua hari sebelum kejadian tersangka membeli bensin jenis pertalite di SPBU Kaliwinasuh. Bensin kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang sebelum dipakai untuk melakukan aksi pembakaran.
Saat dini hari, tersangka berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban. Dari luar rumah, ia menyiramkan bensin ke arah mobil lalu melempar kayu yang sudah dibalut kain dan dibakar seperti obor.
Api kemudian membakar mobil Honda Civic Turbo warna putih milik korban.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Penulis: Indra W
- Editor: Agus Subekti

Saat ini belum ada komentar