Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Santriwati

Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Santriwati

  • account_circle Indra W
  • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
  • comment 0 komentar

BANJARNEGARA|EksposJateng.com – Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada April 2026. Keempat korban yang masih berstatus anak masing-masing berinisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16).

“Korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola tersangka,” kata Ori dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengetahui bahwa N sedang menunaikan ibadah haji. Setelah memperoleh informasi mengenai jadwal kepulangannya ke Indonesia pada 20 Juni 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, pada 21 Juni 2026 yang bersangkutan resmi ditahan,” ujar Ori.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan perbuatan tersebut. Polisi menyebut pelaku menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan pemberian “ijazah lolohan” atau ilmu yang diyakini dapat membuat korban lebih pandai mengaji.

Menurut Ori, para korban mempercayai janji tersebut karena tersangka merupakan pendiri sekaligus pengajar di pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma dan ketakutan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak.

  • Penulis: Indra W

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restoran Mewah di Sultan Agung Disoal, LAI Jateng Desak Wali Kota Bongkar Bangunan

    Restoran Mewah di Sultan Agung Disoal, LAI Jateng Desak Wali Kota Bongkar Bangunan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SEMARANG | EKSPOSJATENG.COM – Aroma polemik menyeruak dari proyek bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengadukan kasus ini ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan tersebut sarat dugaan pelanggaran. “Bangunan rumah […]

  • PERAK 2026: Dari “Good” Menuju “Great”, Keluarga Menyambut Ramadhan dengan Cara Berbeda

    PERAK 2026: Dari “Good” Menuju “Great”, Keluarga Menyambut Ramadhan dengan Cara Berbeda

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Agus Subekti
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com –  Di tengah sejuknya alam Polobogo, Kabupaten Semarang, puluhan keluarga dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dalam satu tujuan: mempersiapkan Ramadhan dengan lebih sadar, hangat, dan bermakna. Selama tiga hari, 16–18 Januari 2026, Camping Ground Boemisora menjadi saksi berlangsungnya PERAK 2026 (Perindu Ramadhan Keluarga), sebuah ruang temu keluarga lintas kota dan lintas generasi. […]

  • Opini: Jurnalis di Era Digital, Antara Kecepatan dan Ketepatan

    Opini: Jurnalis di Era Digital, Antara Kecepatan dan Ketepatan

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Agus Subekti
    • 0Komentar

    Oleh Agus Subekti, Pemimpin Umum EksposJateng.com Era digital telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Jika dulu proses peliputan hingga penerbitan berita membutuhkan waktu dan verifikasi berlapis, kini semua berlangsung dalam hitungan menit—bahkan detik. Internet, media sosial, dan platform digital lainnya telah menciptakan ruang baru bagi distribusi informasi yang begitu masif, namun sekaligus menghadirkan tantangan besar […]

  • Grebeg Kutowinangun Kidul, Wujud Pelestarian Budaya dan Penghormatan Sejarah di Salatiga

    Grebeg Kutowinangun Kidul, Wujud Pelestarian Budaya dan Penghormatan Sejarah di Salatiga

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Pemerintah Kota Salatiga menggelar Grebeg Kutowinangun Kidul pada Minggu (29/6/2025) di kawasan Jl. Nanggulan, tepatnya di Balai Dukuh RW 6, Kelurahan Kutowinangun Kidul. Kegiatan budaya ini sarat makna dan nilai sejarah, sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap sosok Kyai Johar Manik, salah satu panglima perang Pangeran Diponegoro yang turut berjasa dalam perjuangan […]

  • Gubernur Jateng dan DPD RI Bahas Penanganan Rob di Pantura, Minta Pembangunan Giant Sea Wall Dikawal

    Gubernur Jateng dan DPD RI Bahas Penanganan Rob di Pantura, Minta Pembangunan Giant Sea Wall Dikawal

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Andi Saputra
    • 0Komentar

    SEMARANG | EksposJateng.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (3/7/2025), di kompleks Kantor Gubernur Jateng. Rapat tersebut digelar dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta menampung aspirasi terkait penanganan banjir dan rob di wilayah Pantai […]

  • Lindungi Pesisir, Gubernur Jateng Dorong Perawatan Mangrove Usai Penanaman

    Lindungi Pesisir, Gubernur Jateng Dorong Perawatan Mangrove Usai Penanaman

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Agnes
    • 0Komentar

    Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Peran Stakeholder dan Masyarakat PEMALANG | EksposJateng.com  – Upaya rehabilitasi garis pantai tidak cukup hanya dengan penanaman mangrove, tetapi harus disertai dengan perawatan yang konsisten. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dan stakeholder dalam menjaga kelestarian tanaman mangrove dan cemara laut yang telah ditanam. “Jangan hanya […]

expand_less