Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Santriwati
- account_circle Indra W
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- comment 0 komentar

BANJARNEGARA|EksposJateng.com – Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap empat santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada April 2026. Keempat korban yang masih berstatus anak masing-masing berinisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16).
“Korban merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola tersangka,” kata Ori dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengetahui bahwa N sedang menunaikan ibadah haji. Setelah memperoleh informasi mengenai jadwal kepulangannya ke Indonesia pada 20 Juni 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, pada 21 Juni 2026 yang bersangkutan resmi ditahan,” ujar Ori.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk melakukan perbuatan tersebut. Polisi menyebut pelaku menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan pemberian “ijazah lolohan” atau ilmu yang diyakini dapat membuat korban lebih pandai mengaji.
Menurut Ori, para korban mempercayai janji tersebut karena tersangka merupakan pendiri sekaligus pengajar di pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma dan ketakutan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak.
- Penulis: Indra W

Saat ini belum ada komentar