Tak Usah Bingung Urus SIM, Satlantas Polres Salatiga Jelaskan Tahapan dan Biaya Resminya
- account_circle Indra W
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

SALATIGA | EksposJateng.com – Masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menggunakan jasa perantara. Polres Salatiga memastikan seluruh proses penerbitan SIM dapat dilakukan secara mandiri dengan alur pelayanan yang jelas serta biaya resmi sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, menjelaskan pembuatan SIM baru memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon, mulai dari pendaftaran hingga ujian praktik.
“Untuk pembuatan SIM baru, pertama pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah itu datang ke Satpas untuk melakukan pendaftaran,” ujar AKP Henry.
Setelah proses pendaftaran, pemohon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, proses dilanjutkan dengan registrasi, pengambilan foto SIM, kemudian mengikuti ujian teori.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori selanjutnya mengikuti ujian praktik.
“Ujian praktik dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilakukan di lapangan praktik Satpas. Setelah lulus, dilanjutkan praktik tahap kedua. Jika seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM langsung dicetak,” jelasnya.
Sementara bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM, prosesnya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, dan pencetakan SIM.
“Untuk perpanjangan SIM tidak ada ujian teori maupun praktik. Setelah persyaratan lengkap dan proses selesai, SIM langsung dicetak,” kata AKP Henry.
Biaya SIM Mengacu PNBP
Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM telah diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk pembuatan SIM baru, biaya yang harus dibayarkan yakni:
- SIM A baru sebesar Rp120.000.
- SIM C baru sebesar Rp100.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM:
- SIM A sebesar Rp80.000.
- SIM C sebesar Rp75.000.
- SIM D sebesar Rp50.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” terang Aiptu Joko.
Ia menjelaskan pembayaran dilakukan melalui loket resmi yang tersedia di ruang Satpas setelah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan selesai.
“Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan PNBP melalui loket pelayanan yang sudah disediakan,” ujarnya.
Polisi Imbau Warga Hindari Calo
Polres Salatiga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pembuatan SIM.
AKP Henry menegaskan pelayanan SIM sudah memiliki mekanisme yang jelas sehingga masyarakat dapat mengurus langsung tanpa bantuan pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum mempunyai SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan jika ada yang belum memahami prosesnya,” tegasnya.
Pemohon Akui Pelayanan Mudah dan Transparan
Salah satu pemohon SIM baru, Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, mengaku puas mengikuti proses pembuatan SIM C.
Menurutnya, seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Mulai dari awal sampai akhir nyaman, pelayanannya juga cukup memuaskan. Petugas memberikan penjelasan dengan sabar dan jelas,” ujar Adam.
Adam yang baru pertama kali membuat SIM mengaku senang karena berhasil melewati seluruh rangkaian ujian.
Sementara itu, Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C juga menilai pelayanan di Satpas Polres Salatiga cukup mudah.
“Proses perpanjangan SIM sangat mudah dan lancar. Petugas memberikan arahan dengan jelas serta ramah,” katanya.
Berbeda dengan Adam dan Lauren, pemohon SIM baru lainnya, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, harus mengulang ujian praktik setelah belum berhasil pada kesempatan pertama.
Ia mengaku gagal karena faktor keseimbangan saat mengikuti ujian praktik.
“Tadi kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberi kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” ujar Sony.
Dengan adanya keterbukaan informasi mengenai prosedur dan biaya, Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengurusan SIM dapat dilakukan secara mudah, resmi, dan tanpa perlu menggunakan jasa perantara.
- Penulis: Indra W

Saat ini belum ada komentar