Rumah Tangga Mantan DPRD Temanggung Memanas, Dugaan Perselingkuhan Berujung Laporan Polisi
- account_circle Ratma
- calendar_month 19 jam yang lalu
- comment 0 komentar

TEMANGGUNG | EksposJateng.com – Persoalan rumah tangga yang melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR kini bergulir ke ranah hukum. Istrinya, LFG (34), resmi melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan ke Polres Temanggung, Senin (20/4/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh LFG setelah mengaku tidak lagi mampu menoleransi kondisi rumah tangganya yang disebut telah terganggu sejak pertengahan tahun lalu. Ia datang ke kepolisian dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung.
“Saya mengetahui suami saya memiliki hubungan dengan perempuan lain sejak Juni tahun lalu. Hal ini berdampak besar pada keharmonisan keluarga kami, terutama kondisi psikologis anak-anak,” ujar LFG.
Ia menyebut telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung laporan tersebut. Menurutnya, pelaporan ini menjadi upaya terakhir untuk mencari keadilan.
“Saya berharap ada keadilan dan efek jera,” katanya.
Kuasa hukum LFG, Dr. Muhammad Jamal, SH, MH, membenarkan laporan telah diajukan dan diterima oleh Unit Satreskrim Polres Temanggung. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
NR, yang merupakan mantan legislator dari Partai PPP, membenarkan adanya laporan dari istrinya. Ia juga mengakui memiliki kedekatan dengan perempuan lain berinisial SS, meski tidak menjelaskan lebih lanjut terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain perkara tersebut, NR mengungkap dirinya juga sempat dilaporkan oleh SS ke Polres Semarang terkait dugaan penganiayaan di wilayah Bandungan. Ia mengklaim perkara itu sempat diselesaikan secara damai di tingkat Polsek dengan penyerahan uang Rp13 juta dari permintaan awal Rp50 juta.
Namun, menurut NR, nilai yang diminta kemudian berubah menjadi Rp90 juta hingga Rp500 juta, sehingga persoalan kembali berlanjut ke proses hukum.
“Saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata NR.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Ratma
- Editor: Indra W

Saat ini belum ada komentar