Buronan 15 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa Diciduk Saat Makan di Rumah Makan Jambu
- account_circle M. Supadi
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025
- comment 0 komentar

Ungaran| EksposJateng.com – Setelah hampir 15 tahun menghilang dari jeratan hukum, seorang terpidana kasus korupsi akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang. Terpidana berinisial S itu ditangkap saat tengah berada di sebuah rumah makan di wilayah Jambu, tepatnya di RM Condong Raos, Jalan Raya Ambarawa – Magelang No. 37, Jambu Lor.
S sebelumnya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa/Kelurahan (DPD/K) di Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang. Kasusnya telah lama bergulir dan ditangani Kejari Kabupaten Semarang sejak tahun 2006. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 7 Juni 2010.
Dalam putusan tersebut, S dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Namun sejak saat itu, S menghilang dan ditetapkan sebagai buronan hingga akhirnya diciduk Senin (7/7/2025).
Disergap Tanpa Perlawanan
Penangkapan terhadap S dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim kejaksaan telah melakukan penggalangan melalui keluarga dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami menggunakan pendekatan persuasif dan humanis. Tidak ada paksaan. Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri,” ujar Ismail Fahmi.
Usai diamankan, S langsung digiring ke Kantor Kejari untuk dilakukan verifikasi identitas dan kelengkapan administrasi oleh Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus. Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Sari Medika, Ambarawa.
Langsung Digiring ke Lapas
Setelah dinyatakan sehat, S langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani sisa masa hukumannya sesuai amar putusan pengadilan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dalam upaya penegakan hukum.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa penegakan hukum tidak mengenal kata kedaluwarsa. Koruptor tidak akan dibiarkan berkeliaran meski sudah lama buron,” tegas Ismail Fahmi.(*)
- Penulis: M. Supadi
- Editor: Wahyu Widodo

Saat ini belum ada komentar