Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Donor Darah, Cara PLN Icon Plus Menyebar Energi Kehidupan

    Donor Darah, Cara PLN Icon Plus Menyebar Energi Kehidupan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    Semarang | EksposJateng.com – Ada energi lain yang terasa di kantor PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Jumat (22/8). Bukan sekadar listrik yang mengalir, tapi energi kepedulian yang memancar lewat kegiatan donor darah. Bekerja sama dengan RS Kariadi, acara ini mendatangkan suasana berbeda. Karyawan, mitra kerja, hingga warga sekitar datang dengan wajah ceria, […]

  • Nomor WA Kroscek STNK Dikeluhkan, Polres Wonosobo Beri Klarifikasi

    Nomor WA Kroscek STNK Dikeluhkan, Polres Wonosobo Beri Klarifikasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    WONOSOBO | EksposJateng.com – Menanggapi keluhan soal nomor WhatsApp kroscek STNK yang sulit dihubungi, Polres Wonosobo memberikan penjelasan resmi. Bripka Arif Hidayat dari pelayanan STNK Polres Wonosobo menyebut, nomor tersebut memang aktif namun respons tidak bisa instan karena tingginya volume pesan. “Pesan masuk bisa ribuan per hari. Kami balas satu per satu,” kata Arif, Rabu […]

  • Desa Wisata Jateng Dibidik Go Digital, PLN Icon Plus Ikut Mengawal

    Desa Wisata Jateng Dibidik Go Digital, PLN Icon Plus Ikut Mengawal

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    BANJARNEGARA | EksposJateng.com – Senyum bangga tampak dari wajah para perwakilan desa wisata saat nama mereka diumumkan sebagai juara di Puncak Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2025. Ajang yang digelar Dispora Jateng di Hotel Fox, Banjarnegara, Kamis (11/9) ini menjadi bukti bahwa desa-desa punya potensi besar, asal dikelola dengan serius. Desa Wisata Sendangasri (Dessen) dari […]

  • Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    Polisi Bongkar Prostitusi Online di Mranggen, Korbannya Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Demak| EksposeJateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak berhasil membongkar praktik dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dijalankan secara daring. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) diamankan dari sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua korban perempuan, salah satunya masih […]

  • Polres Salatiga Gelar Bazar Sembako Murah, Warga Serbu Stan di Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Salatiga Gelar Bazar Sembako Murah, Warga Serbu Stan di Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Salatiga mengadakan kegiatan sosial berupa Bazar Tebus Murah Sembako yang digelar di depan Mapolres Salatiga, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ratusan paket sembako yang disediakan langsung habis diserbu warga hanya dalam hitungan jam. Paket sembako yang disalurkan berisi […]

  • Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, resmi dihentikan, Jumat (11/7/2025). Penghentian dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat. Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menyampaikan bahwa penghentian […]

expand_less