Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Hijau PT Kievit Indonesia: Dari Tradisi Menanam Pohon hingga Target Proper Hijau

    Komitmen Hijau PT Kievit Indonesia: Dari Tradisi Menanam Pohon hingga Target Proper Hijau

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Anggraini
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – PT Kievit Indonesia di Salatiga menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui filosofi tebang satu pohon, tanam tiga. Prinsip ini tidak hanya menjadi bagian dari operasional perusahaan, namun telah menjadi budaya yang dijaga dan diwariskan oleh pimpinan terdahulu. Direktur Utama PT Kievit Indonesia, H. Aryono Bambang Ardhyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan […]

  • Menebar Keberkahan dari Lereng Kendalisodo: Tuk Gono Hot Springs Santuni Anak Yatim di Bulan Muharam

    Menebar Keberkahan dari Lereng Kendalisodo: Tuk Gono Hot Springs Santuni Anak Yatim di Bulan Muharam

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Pristiyono
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Di balik kepulan uap air panas alami yang menjadi daya tarik Tuk Gono Hot Springs Resort, hadir pula kepedulian yang menyentuh hati. Tepat di momentum Hari Asyura, Minggu (6/7/2025), destinasi wisata alam yang berlokasi di Desa Poncoruso, Bawen, Kabupaten Semarang ini menggelar kegiatan santunan bagi anak-anak yatim di sekitar wilayah tersebut. […]

  • Pemkab Semarang Serahkan Insentif kepada 544 Pendidik Lembaga Keagamaan Nonformal

    Pemkab Semarang Serahkan Insentif kepada 544 Pendidik Lembaga Keagamaan Nonformal

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Jateng
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan karakter generasi muda. Sebanyak 544 tenaga pendidik dari lembaga keagamaan nonformal menerima insentif yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di pendapa rumah dinas bupati, Kamis (26/6/2025) siang. Dalam sambutannya, Bupati Ngesti menegaskan bahwa insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus […]

  • Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kembali menyasar daerah pertanian. Pada Selasa (16/9), tim dari Balai bersama pendamping turun langsung ke Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kunjungan itu dihadiri Ketua P3-TGAI, Tohirin, perwakilan Kelurahan Kauman Kidul yang diwakili Carik Edi, serta empat orang tim teknis dari Balai. […]

  • Jateng Genjot Produksi Jagung, Grobogan Disiapkan Jadi Sentra Nasional

    Jateng Genjot Produksi Jagung, Grobogan Disiapkan Jadi Sentra Nasional

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Agung Kusuma
    • 0Komentar

    GROBOGAN | EksposJateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan produksi jagung sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Kabupaten Grobogan menjadi salah satu daerah strategis yang diprioritaskan untuk pengembangan komoditas tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, seusai menghadiri Haflah Khotmil Qur’an ke-4 dan Haul Masyayikh di Pondok […]

  • Penyuluh Lintas Agama Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Tengaran, Gotong Royong di Tempat Ibadah Jadi Simbol Toleransi dan Ekoteologi

    Penyuluh Lintas Agama Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Tengaran, Gotong Royong di Tempat Ibadah Jadi Simbol Toleransi dan Ekoteologi

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Galang
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Suasana tenang di Vihara Rahulavada Regunung, Kecamatan Tengaran, Selasa pagi (28/10/2025), mendadak riuh oleh aktivitas para penyuluh agama. Sejak pukul 08.30 WIB, puluhan penyuluh dari berbagai keyakinan tampak bahu-membahu membersihkan area vihara, menanam pohon, dan menata taman. Aksi itu merupakan bagian dari Gerakan PELITA 1 (Peduli Lingkungan Tempat Ibadah) yang digagas […]

expand_less