Pemisahan Pemilu, Haris Desak Revisi UU untuk Perkuat Demokrasi
- account_circle Bang Nur
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- comment 0 komentar

SALATIGA | EksposJateng.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keputusan MK adalah langkah strategis dalam memperkuat sistem demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ini menarik, karena dengan putusan MK, implikasinya DPR RI harus segera merevisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029. Skemanya nanti akan ada dua kali pemilu serentak,” ujar Haris saat kunjungan kerja di Daerah Pemilihan Jawa Tengah I, Kota Salatiga, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, pada tahun 2029 akan digelar pemilu serentak untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sedangkan dua tahun setelahnya, pada 2031, akan diselenggarakan pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Haris, yang juga mantan Wakil Wali Kota Salatiga dua periode, menilai perlu adanya regulasi transisi yang mengatur masa jabatan sementara kepala daerah dan legislatif daerah agar tidak mengganggu roda pemerintahan.
“Formulasi yang tepat menurut saya, jabatan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa dijabat oleh PJ (Pejabat) selama 2 sampai 2,5 tahun. Sementara DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun,” katanya.
Ia menyebut formulasi itu adil dan realistis, karena mempertimbangkan kontribusi para anggota legislatif daerah yang telah bekerja secara maksimal. Selain itu, Haris mendorong agar DPR RI segera merumuskan regulasi baru untuk mengatur pelaksanaan pemilu 2029 dan 2031 secara efektif dan demokratis.
Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal akan berdampak positif terhadap kualitas demokrasi di daerah. “Kalau pilpres dan DPR RI itu isu nasional. Tapi saat pilgub atau pilkada, yang diangkat adalah isu lokal. Jadi pemilih lebih fokus menentukan calon pemimpin yang tepat, sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” sebutnya.
Ia menegaskan, putusan MK ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pemilu ke depan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara isu nasional dan lokal yang kerap membingungkan pemilih. Haris juga menilai langkah ini akan memperkuat akuntabilitas pemimpin di setiap level pemerintahan.
- Penulis: Bang Nur

Saat ini belum ada komentar