Penambangan Diduga Ilegal di Warak Resmi Dihentikan, Pemkot Salatiga Tegaskan Penegakan Perda Tata Ruang
- account_circle Indra
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- comment 0 komentar

SALATIGA | EksposJateng.com – Aktivitas penambangan yang berlangsung di wilayah Warak RW VI, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, resmi dihentikan, Jumat (11/7/2025). Penghentian dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Lurah, serta masyarakat setempat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Junanto, menyampaikan bahwa penghentian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga 2023-2043.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak PT Alam Joyo Mataram agar segera mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan terkait aktivitas penambangan yang telah dilakukan,” jelas Guntur saat dihubungi EksposJateng.com.
Ia menegaskan bahwa penghentian ini juga merupakan peringatan tegas agar perusahaan tidak melanjutkan aktivitas sebelum seluruh dokumen perizinan dilengkapi sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan perda ini adalah wujud komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta penataan ruang yang berkelanjutan di Kota Salatiga,” tambahnya.
Dari pantauan Eksposjateng.com, proses penghentian berlangsung kondusif. Kerja sama antarinstansi dan keterlibatan masyarakat turut memastikan jalannya proses tanpa gangguan. Pemerintah Kota Salatiga juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati ketentuan hukum serta menyelesaikan perizinan sebelum memulai kegiatan usaha.(*)
- Penulis: Indra
- Editor: Wahyu Widodo

Saat ini belum ada komentar