PT Suruh Berkah Properti Disebut Main Serobot, Manajemen Tegaskan Beli Tanah Tanpa Sengketa dan Sesuai Hukum
- account_circle Andi Saputra
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

UNGARAN | EksposJateng.com – PT Suruh Berkah Properti menepis tudingan salah satu LSM yang menyebut perusahaan itu menyerobot tanah warisan almarhum Harjosentono Suprat. Legal Corporate PT Suruh Berkah Properti, Khoerul Soleh, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan lebih mengarah pada fitnah.
Tudingan itu muncul lewat sejumlah pemberitaan media online pada 20 September 2025. Dalam pemberitaan, perusahaan dituding tidak profesional dan terindikasi main serobot. Namun, Khoerul menilai narasi tersebut hanya berasal dari satu pihak tanpa memberi ruang klarifikasi.
“Perusahaan kami dituduh tidak profesional dan terindikasi main serobot. Padahal kami sudah memiliki izin dan dokumen lengkap. Maka kami nilai tuduhan tersebut tidak mendasar dan mengarah kepada fitnah,” ujar Khoerul, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, PT Suruh Berkah Properti yang berkantor di Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, memiliki dasar hukum kuat atas tanah yang dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa dokumen perusahaan sudah lengkap, mulai dari perizinan berbasis risiko, SPPL, Nomor Induk Usaha, hingga validasi KKPR dan ITR.
Lebih jauh, Khoerul memaparkan kronologi kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 43 Desa Dersansari. Sertifikat tersebut mulanya atas nama almarhum Harjosentono Suprat, lalu diwariskan dan dihibahkan kepada Ricky Nugroho. Pada 2021, tanah seluas 6.790 meter persegi itu resmi diperjualbelikan melalui akta notaris.
“Secara hukum, sertifikat itu sah menurut undang-undang Republik Indonesia. Kami membeli tanah tersebut dalam kondisi tanpa sengketa,” jelasnya.
Khoerul menambahkan, pencabutan permohonan banding di Pengadilan Agama Salatiga pada 2016 semakin menegaskan status hukum tanah itu. “Maka dari itu, klaim pihak lain yang menyebut tanah itu milik mereka tidak benar. Mereka hanya membuat gaduh,” tegasnya.
Ia juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan media online yang menyebut PT Suruh Berkah Properti sebagai mafia tanah. Menurutnya, tudingan tersebut merugikan perusahaan secara material maupun imaterial.
“Sampai saat ini kami masih menempuh jalur musyawarah. Namun, bila diperlukan, kami juga siap menempuh jalur hukum,” tandasnya. (*)
- Penulis: Andi Saputra

Saat ini belum ada komentar