Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » REGIONAL » Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice, Subadi Bebas dari Jerat Hukum, Keluarga Menangis Haru

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
  • comment 0 komentar

Demak | Eksposjateng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak resmi menghentikan perkara hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian perkara ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), yang disambut haru oleh keluarga Subadi serta pendamping hukumnya.

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 24 April 2025, ketika Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kilogram miliknya dalam sebuah operasi penertiban. Tindakan spontan Subadi saat itu sempat memicu keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.

Namun, Kejari Demak memutuskan untuk menempuh jalur Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Langkah ini diambil setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, seperti pengakuan bersalah dari pelaku, permintaan maaf secara terbuka, janji tidak mengulangi perbuatan, serta adanya permintaan damai dari pihak pelapor.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara terbuka bersama Kepala Seksi Pidana Umum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang mendampingi Subadi sejak awal perkara, turut mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Kejari Demak.

“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” kata Yoyok.

Subadi yang hadir didampingi istrinya dalam prosesi tersebut tak kuasa menyembunyikan rasa lega dan syukur atas keputusan tersebut.

“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh implementasi Restorative Justice yang dinilai tepat sasaran. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial seperti ini dinilai lebih mampu menjawab rasa keadilan masyarakat akar rumput tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ritual Temu Tirta, Tradisi Sakral Warga Lereng Merapi-Merbabu

    Ritual Temu Tirta, Tradisi Sakral Warga Lereng Merapi-Merbabu

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Ari W
    • 0Komentar

    Warga Samiran Satukan Dua Mata Air Demi Kelestarian Alam dan Keselamatan BOYOLALI | EksposJateng.com – Awal bulan Suro atau Muharam menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Samiran, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Setiap tahunnya, mereka menggelar Upacara Temu Tirta, tradisi menyatukan dua mata air sakral dari Gunung Merbabu dan Gunung Merapi, sebagai ikhtiar spiritual agar desa […]

  • Street Boxing Polda Jateng 2025 Digelar Meriah di GOR Wujil 130 Petinju Berebut Piala Kapolda Jateng

    Street Boxing Polda Jateng 2025 Digelar Meriah di GOR Wujil 130 Petinju Berebut Piala Kapolda Jateng

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Sodiq
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun ruang ekspresi yang positif dan kompetitif bagi generasi muda, khususnya di bidang olahraga bela diri. Hal tersebut diwujudkan melalui gelaran Street Boxing Event Tahun 2025 yang dilaksanakan di GOR Wujil, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Minggu (6/7/2025). Ajang ini tidak hanya menjadi wadah pencarian […]

  • TEGA! Seorang Ayah di Bandungan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Polres Semarang Bertindak Cepat

    TEGA! Seorang Ayah di Bandungan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung, Polres Semarang Bertindak Cepat

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Kepolisian Resor Semarang mengamankan seorang pria berinisial KY (38), warga Kecamatan Bandungan, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, sebut saja C (17), yang masih duduk di bangku kelas XII di sebuah sekolah di Kabupaten Kendal. Perkara ini mencuat ke publik saat Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, […]

  • Joget Massal dan Nostalgia: Temu Kangen Koes Plus Bersaudara Gegerkan Balkondes Wanurejo

    Joget Massal dan Nostalgia: Temu Kangen Koes Plus Bersaudara Gegerkan Balkondes Wanurejo

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Hadi Santoso
    • 0Komentar

    BOROBUDUR | EksposJateng.com – Suasana Balkondes Wanurejo, Borobudur, Minggu (29/6/2025), seolah disulap jadi lautan nostalgia. Ratusan pencinta Koes Plus dari berbagai penjuru tumpah ruah menghadiri acara Temu Kangen Koes Plus Bersaudara yang berlangsung penuh gegap gempita sejak pukul 10.00 WIB. Acara makin semarak saat David Koeswoyo, cucu dari keluarga legendaris Koeswoyo, naik ke panggung dan […]

  • Kandang Ayam Tiga Lantai Terbakar di Sumowono, 55 Ribu Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

    Kandang Ayam Tiga Lantai Terbakar di Sumowono, 55 Ribu Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran.com | EksposJateng.com  – Kebakaran hebat melanda kandang ayam broiler milik Catur (57), warga Dusun Jlegong RT 03 RW 04, Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.34 WIB. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari alat pemanas (hiter gas). “Saksi […]

  • Bayi Prematur di Salatiga Alami Gangguan Usus, Ibu Muda Berjuang di Tengah Keterbatasan

    Bayi Prematur di Salatiga Alami Gangguan Usus, Ibu Muda Berjuang di Tengah Keterbatasan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Prihati, warga Jalan Ki Penjawi, Kelurahan Sidorejo Lor, Salatiga, tengah berjuang merawat bayinya yang lahir prematur di usia kandungan 28 minggu dengan berat hanya 800 gram. Bayi tersebut mengalami pembusukan usus dan harus menjalani operasi stoma di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. “Waktu itu jam 9 pagi saya kontraksi, turun ranjang mau […]

expand_less