Wali Kota Semarang Turun Tangan, Polemik Rumah Makan Sultan Agung Kian Panas
- account_circle Bang Noer
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- comment 0 komentar

SEMARANG | EksposJateng.com – Setelah lebih dari setahun jadi buah bibir di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, kembali mencuat. Kasus yang semula dianggap selesai diam-diam, kini menyeret perhatian Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Bangunan megah di kawasan elite itu diduga berdiri tak sepenuhnya sesuai izin. Laporan soal penyimpangan pertama kali dilayangkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, yang menuding ada pelanggaran pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertanggal 16 Mei 2023.
“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ujar Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng, kepada wartawan.
Menurut LAI, mereka sudah mengantongi bukti kuat dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tak pernah diterbitkan.
Lebih ironis lagi, dugaan pelanggaran itu disebut sudah berlangsung lebih dari setahun tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kota.
“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis laporan LAI.
Di sisi lain, warga sekitar pun ikut menanggung akibatnya. Adrinata Kusuma, pemilik rumah yang berdampingan langsung dengan bangunan itu, mengaku rumahnya rusak setelah penggalian basement dilakukan.
“Saat penggalian basement, pondasi rumah saya ikut terdampak,” keluh Adrinata yang datang ke Balai Kota Semarang didampingi kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Senin (6/10/2025).
Tendy menyebut pihaknya sudah mengadukan masalah ini sejak tahun lalu. Namun, yang keluar hanya surat peringatan tanpa tindakan nyata.
“Memang ada SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Wali Kota, Tendy mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang langsung merespons aduan warganya.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah mau mendengar langsung dan menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” ujarnya.
Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota akan turun langsung memediasi persoalan antara warga dengan pihak pengembang.
“Saya minta dimediasi. Ada dua hal yang perlu dibedakan: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” kata Agustina.
Ia juga sudah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menelusuri kembali aspek perizinan bangunan tersebut.
“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Meski proses mediasi mulai digerakkan, publik menanti keseriusan pemerintah menegakkan aturan. Sementara itu, warga berharap kerusakan rumah mereka bisa segera diperbaiki.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik bangunan rumah makan belum bisa dikonfirmasi.
- Penulis: Bang Noer

Saat ini belum ada komentar