Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pita Hitam di Tengah Haornas: Suara Penolakan dari Salatiga

    Pita Hitam di Tengah Haornas: Suara Penolakan dari Salatiga

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle M Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Senin pagi di halaman Pemkot Salatiga biasanya hanya diwarnai barisan rapi upacara. Namun, Haornas tahun ini menghadirkan pemandangan berbeda. Ratusan insan olahraga berdiri tegak dengan pita hitam melingkar di lengan. Sebuah simbol diam-diam yang menyimpan pesan lantang: penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Di antara teriknya matahari, spanduk bertuliskan “Selamatkan […]

  • Pria Paruh Baya Pingsan di Warung Kelapa Muda Bawen, Begini Kronologinya

    Pria Paruh Baya Pingsan di Warung Kelapa Muda Bawen, Begini Kronologinya

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran | EksposJateng.com – Seorang pria paruh baya bernama Haryanto (56), warga Ambarawa, ditemukan dalam keadaan pingsan di sebuah warung kelapa muda di Jalan Raya Bawen-Tuntang, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh Dela (23), pemilik warung kelapa muda di lokasi kejadian. Ia terkejut ketika seorang pria yang datang meminta […]

  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Wringin Putih, tepatnya di depan Pertashop Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu pagi (29/6/2025). Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 1368 BWF dilaporkan tewas di tempat akibat luka parah di bagian kepala. Korban diketahui melaju dari arah Pasar Karangjati menuju […]

  • Pemuda Salatiga Unjuk Gigi, Robby Apresiasi Jambore Pemuda 2025

    Pemuda Salatiga Unjuk Gigi, Robby Apresiasi Jambore Pemuda 2025

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Nuraeni
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG menghadiri Malam Penganugerahan Jambore Pemuda Kota Salatiga Tahun 2025, Jumat (11/7) di halaman DPRD Kota Salatiga. Acara yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga ini berlangsung meriah dan sarat makna. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Komisi E DPRD Jateng, Bagus Suryokusumo, […]

  • Kirab Budaya Warnai Merti Dusun di Tegal Ombo: Tradisi Guyub Rukun Warga RW 03 Mblotongan, Sidorejo, Salatiga

    Kirab Budaya Warnai Merti Dusun di Tegal Ombo: Tradisi Guyub Rukun Warga RW 03 Mblotongan, Sidorejo, Salatiga

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    Salatiga | EksposJateng.com – Dentuman drum blek terdengar menggelegar, memecah keheningan pagi di RW 03 Tegal Ombo, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Bunyi tabuhan itu menjadi penanda dimulainya kirab budaya dalam rangka Merti Dusun yang tahun ini berlangsung penuh semarak, Minggu (24/08/2025). Ratusan warga, dari anak – anak, pemuda, hingga orang tua, tumpah ruah […]

  • Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    Menata Ulang Irigasi, Menjaga Nafas Pertanian Kauman Kidul

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kembali menyasar daerah pertanian. Pada Selasa (16/9), tim dari Balai bersama pendamping turun langsung ke Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kunjungan itu dihadiri Ketua P3-TGAI, Tohirin, perwakilan Kelurahan Kauman Kidul yang diwakili Carik Edi, serta empat orang tim teknis dari Balai. […]

expand_less