Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

Dugaan Pencabulan Santriwati, Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi

  • account_circle M. Supadi
  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DEMAK | EksposJateng.com — Seorang guru madrasah di Kabupaten Demak, berinisial MR (60), resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan terhadap sejumlah santriwati. Kasus ini menyita perhatian publik karena diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terbongkar dari percakapan siswi yang didengar secara tidak sengaja oleh penjaga sekolah. Obrolan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya perlakuan tidak pantas dari oknum guru terhadap anak-anak didiknya.

“Penjaga sekolah tersebut melaporkan hal ini kepada salah satu orang tua siswa. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu anak mengakui pernah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari guru tersebut,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sejumlah wali murid kemudian mendatangi madrasah untuk menyampaikan keberatan mereka. Saat pelaku tiba di lokasi, terjadi kericuhan yang nyaris berujung tindakan main hakim sendiri.

“Beruntung, petugas Polsek Demak Kota segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak pantas kepada lebih dari satu korban. Aksinya dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pelaku memiliki peran penting dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi mengimbau agar seluruh lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak-anak.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.

  • Penulis: M. Supadi
  • Editor: Muhamad Nuraeni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    Serbaindo Wisuda 55 Lulusan, Luncurkan LSP Bahasa Asing Pertama di Indonesia

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – LPK SO Serbaindo melepas 55 wisudawan dan wisudawati dalam Wisuda Ke-11 di Hotel Laras Asri, Senin (4/8/2025). Momen ini sekaligus jadi ajang peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi Bahasa Asing (LSPBA) pertama di Indonesia. LSPBA yang berkantor pusat di Jakarta Selatan ini digadang jadi mitra resmi BNSP dan LA-LPK, dengan wewenang mengeluarkan sertifikat […]

  • Ritual Jamasan Keris, Warisan Leluhur yang Tetap Hidup di Bulan Suro

    Ritual Jamasan Keris, Warisan Leluhur yang Tetap Hidup di Bulan Suro

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Jateng
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Menjelang datangnya 1 Suro dalam kalender Jawa, sebagian masyarakat masih setia menjaga tradisi warisan leluhur. Salah satunya adalah menjamas keris, sebuah ritual membersihkan pusaka yang dipercaya sarat nilai filosofis dan budaya. Di tengah arus modernitas, tradisi ini masih lestari di kalangan masyarakat Jawa, termasuk di Salatiga. Di kediamannya di Perum Domas, […]

  • Polres Semarang Borong Prestasi di Lomba Menembak Kapolda Cup

    Polres Semarang Borong Prestasi di Lomba Menembak Kapolda Cup

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Boyolali | EksposJateng.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Semarang. Dalam ajang Lomba Menembak Kapolda Cup yang berlangsung di Lapangan Tembak Kompi 3 Batalyon C Pelopor Boyolali, Selasa, 13 Agustus 2025, kontingen Polres Semarang sukses membawa pulang dua medali dari empat kelas yang dipertandingkan. Lomba ini diikuti perwakilan Satuan Kerja (Satker) Polda Jawa Tengah dan […]

  • Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak memimpin langsung Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan selama tahun anggaran 2025, termasuk pembahasan program kerja dan kondisi keuangan organisasi. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Yayasan […]

  • Tabrakan Maut di Simpang Tiga Blotongan, Pengendara CBR Tewas Usai Dilarikan ke RS

    Tabrakan Maut di Simpang Tiga Blotongan, Pengendara CBR Tewas Usai Dilarikan ke RS

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Bang Nur
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com  – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Fatmawati, tepatnya di Simpang Tiga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Minggu (29/6/2025) dini hari. Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi H-6435-JK dan bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7656-UP. Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPTU Sutopo mengungkapkan, pengendara sepeda motor diketahui bernama Ibrohim […]

  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Wringin Putih, tepatnya di depan Pertashop Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu pagi (29/6/2025). Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 1368 BWF dilaporkan tewas di tempat akibat luka parah di bagian kepala. Korban diketahui melaju dari arah Pasar Karangjati menuju […]

expand_less