Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi
- account_circle M. Supadi
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- comment 0 komentar

BOYOLALI | EksposJateng.com – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa korban masih SD berusia 12 tahun, warga Boyolali, saat ini tengah mengandung enam bulan.
“Korban dan pelaku saling mengenal dari aplikasi pertemanan. Pertemuan pertama terjadi akhir Desember 2024 di sebuah indekos di wilayah Butuh, Kecamatan Mojosongo,” terang Kapolres.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Ia sempat menyatakan akan bertanggung jawab, namun tidak pernah merealisasikan janjinya. Merasa dirugikan dan tertekan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
DPA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
- Penulis: M. Supadi
- Editor: Wahyu Widodo

Saat ini belum ada komentar