Anak di Bawah Umur Bobol Rumah dan Curi Motor di Bandungan
- account_circle M. Supadi
- calendar_month Kam, 31 Jul 2025
- comment 0 komentar

Ungaran | EksposJateng.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang anak di bawah umur di Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Aksi nekat ini terjadi pada Kamis (31/7/2025).
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa kejadian terjadi di wilayah Kec. Bandungan, dan saat ini untuk pelaku anak WK (15) yang juga warga Kec. Bandungan, sudah diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Muhamad Rosid (44), memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Motor itu terakhir terlihat sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, pada pukul 23.30 WIB, korban mendapati rumahnya berantakan dan pintu depan terbuka.
“Korban mengira ada suara seseorang di ruang tamu tempat sepeda motor diparkir adalah anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, sepeda motor miliknya telah hilang,” tambah Kapolres.
Korban bersama anak lelakinya mencoba mencari motor yang hilang. Upaya pencarian baru membuahkan hasil pada Rabu malam (30/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Motor ditemukan di samping minimarket dekat simpang tiga menuju Wisata Candi Gedong Songo.
“Korban mengetahui sepeda motor miliknya di samping minimarket berikut terduga pelaku. Setelah ditanya oleh korban, pelaku anak tersebut mengakui bahwa dia yang mencuri. Selanjutnya korban menghubungi kerabatnya Dwi dan Pak RT M. Machfud, lalu membawa pelaku anak ke rumah korban dan menghubungi Bhabinkamtibmas setempat,” jelas AKBP Ratna.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 3 dan 5 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena ini merupakan pelaku anak, maka pihak Polres Semarang akan mengedepankan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog,” pungkas Kapolres.(*)
- Penulis: M. Supadi

Saat ini belum ada komentar