Restoran Mewah di Sultan Agung Disoal, LAI Jateng Desak Wali Kota Bongkar Bangunan
- account_circle Bang Nur
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

SEMARANG | EKSPOSJATENG.COM – Aroma polemik menyeruak dari proyek bangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi mengadukan kasus ini ke Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan tersebut sarat dugaan pelanggaran.
“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami memohon untuk dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan tersebut yang melanggar GSB dan PBG,” ujarnya usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam laporan tertulis, Yoyok merinci data kepemilikan tanah atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan luas lebih dari 2.200 meter persegi. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang terbit pada 16 Mei 2023, dengan pelaksana RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, pelaksanaan di lapangan jauh dari ketentuan izin.
“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan, serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” demikian bunyi aduan yang dilayangkan.
Tak hanya itu, LAI menyoroti aktivitas galian tanah dan batuan dalam jumlah besar. Aktivitas itu, kata Yoyok, tak memiliki izin pertambangan khusus. Ia mengklaim sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menyatakan izin tersebut tidak pernah dikeluarkan.
Ironisnya, kata LAI, dugaan pelanggaran yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini dibiarkan tanpa sentuhan aparat. “Bahwa sudah 1 (satu) tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang / Pemerintah Kota Semarang,” tulis laporan itu.
Kini, di bawah kepemimpinan baru, LAI berharap Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti tak menutup mata. “Kami berharap agar segera dilakukan penindakan, penertiban, dan pembongkaran terhadap bangunan Jalan Sultan Agung No. 79,” tegas Yoyok Sakiran.
Surat aduan ini resmi dilayangkan dengan harapan ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.(*)
- Penulis: Bang Nur

Saat ini belum ada komentar