Dikaji Pemkot, Proyek Rumah Makan di Sultan Agung Disorot Warga: Jika Terbukti Langgar Batas, Diminta Ditindak Tegas
- account_circle Andi Saputra
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- comment 0 komentar

Semarang | EksposJateng.com – Riak sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, makin menguat. Laporan warga soal dugaan kerusakan bangunan membuat Pemerintah Kota Semarang menerjunkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) bersama tim ahli untuk menelisik langsung kondisi di lapangan, Rabu (28/1/2026).
Di hadapan bangunan yang tengah dibangun, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan posisi instansinya tetap di jalur teknis. Distaru, kata dia, hadir untuk mencatat fakta, bukan memutus sengketa.
“Kami datang untuk mengkaji terkait teknisnya. Kami mengundang tim ahli di sini untuk memberikan informasi kajian teknis. Kami tidak boleh ikut campur (urusan sengketa antar pihak), intinya kami hanya fokus pada fakta teknis di lapangan,” ujar Gita.
Peninjauan menyasar dua titik: bangunan rumah makan yang dipersoalkan dan rumah warga yang diklaim terdampak. Namun, hasilnya belum bisa dipastikan di tempat. Distaru masih membutuhkan waktu untuk menganalisis temuan teknis sebelum menyampaikan kesimpulan.
“Kami tidak boleh langsung memberikan justifikasi, makanya harus dikaji dulu. Hasil kajian ini nanti akan kami sampaikan kepada kedua belah pihak agar semua mendengar,” katanya.
Gita memastikan hasil kajian akan segera disampaikan setelah proses analisis rampung. “Terkait langkah selanjutnya, silakan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. Kami akan segera menginfokan hasilnya secepatnya dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., menyebut peninjauan lapangan justru mempertebal dugaan pelanggaran batas wilayah. Ia menilai pondasi bangunan rumah makan masuk ke area pondasi rumah kliennya, Andrinata Kusuma.
“Menurut kami sih masuk, ya kan pondasi itu, pondasi yang mereka bangun di bawah pondasi rumah klien kami. Itu kan jelas tadi juga kita tunjukkan kepada ahli,” ujar Tendy.
Aktivitas penggalian yang disebut untuk pembangunan basement, menurut Tendy, telah mengubah struktur tanah di sekitar rumah kliennya. Kondisi itu dinilai berisiko bagi kekuatan bangunan.
“Karena posisinya adalah titiknya di pondasi, nah kita kan nggak tahu ya pak, pondasi kan paling vital menurut kami. Nanti biar ahli yang menentukan ini masuknya berapa meter,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya tanda-tanda kerusakan fisik. “Kalau dilihat tadi ada retak-retak sedikit, kemudian cat ada yang jatuh pada saat alat berat itu menggali,” ujarnya.
Tendy menegaskan, jika kajian teknis membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya meminta Distaru dan Pemerintah Kota Semarang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Saat ini, Distaru Kota Semarang masih menggodok hasil kajian. Jika nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang atau pembangunan yang melampaui izin, Pemkot Semarang berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga menghentikan proyek secara permanen.
- Penulis: Andi Saputra

Saat ini belum ada komentar