Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Enam Tahun “Mainkan” Dana Nasabah, Oknum Karyawan BPR BKK Mandiraja Diduga Bikin Negara Rugi Rp6,68 Miliar

Enam Tahun “Mainkan” Dana Nasabah, Oknum Karyawan BPR BKK Mandiraja Diduga Bikin Negara Rugi Rp6,68 Miliar

  • account_circle Agus Subekti
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • comment 0 komentar

BANJARNEGARA,EksposJateng.com – Dugaan praktik korupsi di tubuh PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit akhirnya terbongkar. Seorang oknum karyawan berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyimpangan selama enam tahun hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,68 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan AM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B723/M.3.36/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit tahun 2017 sampai dengan 2023, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM. Hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Fitriansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp6.688.409.900.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan modus yang dilakukan tersangka. Salah satunya dengan merekayasa transaksi seolah-olah nasabah melakukan penarikan tabungan, padahal transaksi tersebut diduga tidak pernah terjadi.

Selain itu, dana setoran maupun angsuran yang dibayarkan nasabah diduga tidak dibukukan atau tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan.

Tak berhenti di situ, AM juga diduga membuat pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.

“Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus dari tahun 2017 sampai tahun 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Fitriansyah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman yang menanti paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari Banjarnegara memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Karena itu kami telah berkoordinasi dengan BPR BKK dan pihak terkait untuk melakukan pembenahan tata kelola,” tegas Fitriansyah.

Selain perkara tersebut, Kejari Banjarnegara juga tengah menangani dua dugaan kasus korupsi lainnya, yakni dugaan penyimpangan di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode 2021–2024 dengan potensi kerugian sekitar Rp2 miliar serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset UPK Kecamatan Pagedongan periode 2014–2022 dengan potensi kerugian sekitar Rp4 miliar.

Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejari Banjarnegara yang menindaklanjuti laporan direksi terkait dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit Inspektorat.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Perseroda agar menjadi organisasi yang sehat dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal,” katanya.

  • Penulis: Agus Subekti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawan Rendahnya Minat Baca, Komunitas Guru Suka Baca Resmi Bergerak

    Lawan Rendahnya Minat Baca, Komunitas Guru Suka Baca Resmi Bergerak

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Agus Subekti
    • 0Komentar

    Salatiga | EksposJateng.com – Kegelisahan itu lama beredar di ruang-ruang kelas: minat baca siswa rendah, daya paham tersendat, diskusi sering berakhir dangkal. Namun Jumat siang, 27 Februari 2026, di ruang hangat , kegelisahan itu menjelma menjadi gerakan. Komunitas Guru Suka Baca resmi menggelar pertemuan perdananya bertajuk “Guru Guneman #1”. Sebuah forum berbagi buku yang sederhana […]

  • Ratusan Dus Air Sumbangan Diangkut Paksa, Warga Tuding Pemkab Pati Arogan

    Ratusan Dus Air Sumbangan Diangkut Paksa, Warga Tuding Pemkab Pati Arogan

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Galuh Susilo Haryadi
    • 0Komentar

    PATI | EksposJateng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran Satpol PP bersama Plt Sekda Riyoso yang dianggap bertindak semena-mena. Ratusan dus air mineral hasil sumbangan warga untuk aksi demo menolak kenaikan pajak, disita secara paksa, Selasa (5/8/2025). Aksi sepihak itu menuai amarah warga. Pasalnya, sumbangan itu merupakan bentuk solidaritas […]

  • Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    Kasad Tekankan Transparansi, Yayasan Dhekarta Diminta Makin Profesional Kelola Program Sosial

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    JAKARTA | EksposJateng.com – Maruli Simanjuntak memimpin langsung Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025 Yayasan Dhekarta yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengelolaan yayasan selama tahun anggaran 2025, termasuk pembahasan program kerja dan kondisi keuangan organisasi. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pembina Yayasan […]

  • Briptu Adi Qori Kurniawan Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Edukasi Polri

    Briptu Adi Qori Kurniawan Raih Juara 3 Nasional Lomba Video Edukasi Polri

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Polres Semarang. Briptu Adi Qori Kurniawan, personel Satuan Binmas Polres Semarang, berhasil meraih Juara 3 Nasional dalam Lomba Video Edukasi Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Awarding Day yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di Gedung PTIK Mabes […]

  • Kandang Ayam Tiga Lantai Terbakar di Sumowono, 55 Ribu Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

    Kandang Ayam Tiga Lantai Terbakar di Sumowono, 55 Ribu Ayam Hangus, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    Ungaran.com | EksposJateng.com  – Kebakaran hebat melanda kandang ayam broiler milik Catur (57), warga Dusun Jlegong RT 03 RW 04, Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.34 WIB. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, menyebut kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari alat pemanas (hiter gas). “Saksi […]

  • Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Wringin Putih Bergas, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Wringin Putih, tepatnya di depan Pertashop Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu pagi (29/6/2025). Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 1368 BWF dilaporkan tewas di tempat akibat luka parah di bagian kepala. Korban diketahui melaju dari arah Pasar Karangjati menuju […]

expand_less