Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KRIMINAL » Enam Tahun “Mainkan” Dana Nasabah, Oknum Karyawan BPR BKK Mandiraja Diduga Bikin Negara Rugi Rp6,68 Miliar

Enam Tahun “Mainkan” Dana Nasabah, Oknum Karyawan BPR BKK Mandiraja Diduga Bikin Negara Rugi Rp6,68 Miliar

  • account_circle Agus Subekti
  • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
  • comment 0 komentar

BANJARNEGARA,EksposJateng.com – Dugaan praktik korupsi di tubuh PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit akhirnya terbongkar. Seorang oknum karyawan berinisial AM (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyimpangan selama enam tahun hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,68 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan AM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang berlangsung sejak 2017 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B723/M.3.36/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit tahun 2017 sampai dengan 2023, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM. Hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Fitriansyah dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp6.688.409.900.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan modus yang dilakukan tersangka. Salah satunya dengan merekayasa transaksi seolah-olah nasabah melakukan penarikan tabungan, padahal transaksi tersebut diduga tidak pernah terjadi.

Selain itu, dana setoran maupun angsuran yang dibayarkan nasabah diduga tidak dibukukan atau tidak dimasukkan ke dalam sistem perbankan.

Tak berhenti di situ, AM juga diduga membuat pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.

“Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus dari tahun 2017 sampai tahun 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Fitriansyah.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukuman yang menanti paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari Banjarnegara memastikan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Karena itu kami telah berkoordinasi dengan BPR BKK dan pihak terkait untuk melakukan pembenahan tata kelola,” tegas Fitriansyah.

Selain perkara tersebut, Kejari Banjarnegara juga tengah menangani dua dugaan kasus korupsi lainnya, yakni dugaan penyimpangan di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit periode 2021–2024 dengan potensi kerugian sekitar Rp2 miliar serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset UPK Kecamatan Pagedongan periode 2014–2022 dengan potensi kerugian sekitar Rp4 miliar.

Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejari Banjarnegara yang menindaklanjuti laporan direksi terkait dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit Inspektorat.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Perseroda agar menjadi organisasi yang sehat dan semakin dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal,” katanya.

  • Penulis: Agus Subekti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kauman Kidul Salatiga, Akses Jalan Sempat Terhalang

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Kauman Kidul Salatiga, Akses Jalan Sempat Terhalang

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Indra W
    • 0Komentar

    SALATIGA | EksposJateng.com – Angin besar menerjang Desa Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan sempat menghalangi akses jalan di wilayah RT 03 RW 02. Salah satu pohon yang terdampak adalah pohon rambutan yang tumbang hingga menutup akses kendaraan maupun pejalan kaki. Kondisi […]

  • Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Macet

    Truk Trailer Tak Kuat Nanjak, Jalur Utama Ungaran Macet

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    UNGARAN | EksposJateng.com – Arus lalu lintas di jalur utama Ungaran-Bawen tersendat akibat truk trailer bermuatan biji plastik tak kuat menanjak dan melintang di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Mako Sat Lantas Polres Semarang, Rabu (30/7/2025). Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Semarang Iptu Sutarto SH, MH., didampingi Kanit Turjagwali Ipda Y. Dimas SH, MH., […]

  • Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda Mojosongo Diringkus Polisi

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle M. Supadi
    • 0Komentar

    BOYOLALI | EksposJateng.com – Seorang pria berinisial DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban dalam kondisi hamil. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (30/6/2025), […]

  • PLN Icon Plus Hadir di Jogja Fashion Week 2025, Angkat Tema ‘Electrifying Lifestyle’

    PLN Icon Plus Hadir di Jogja Fashion Week 2025, Angkat Tema ‘Electrifying Lifestyle’

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Arif S
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA | EksposJateng.com — PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui Kantor Perwakilan Yogyakarta berkolaborasi dengan PLN UP3 Yogyakarta, PLN Insurance, dan PLN Electricity Services memeriahkan ajang Jogja Fashion Week 2025. Kegiatan ini diwujudkan melalui gelaran Talkshow Interaktif – Electrifying Lifestyle di Jogja Expo Center Hall C, Jumat (18/8). Acara tersebut menjadi wadah […]

  • Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tadulako Hadir di Desa Lolu

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle harian7news@gmail.com
    • 0Komentar

    SIGI | EksposJateng.com – Komandan Korem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi Hidayanta menghadiri kegiatan launching pembukaan KDKMP yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui video conference (vicon) di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar P. Sianipar, Gubernur Sulawesi […]

  • Fatayat NU Didorong Jadi Mitra Strategis Atasi Stunting di Jateng

    Fatayat NU Didorong Jadi Mitra Strategis Atasi Stunting di Jateng

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Faizal
    • 0Komentar

    WONOSOBO | EksposJateng.com – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, memberikan apresiasi terhadap kiprah Fatayat Nahdlatul Ulama dalam upaya pencegahan dan penanganan tengkes atau stunting di masyarakat. Melalui program “Sambang Ibu-Sambang Bayi”, Fatayat NU dinilai telah aktif menyebarkan edukasi mengenai pola asuh anak sebagai bagian dari mewujudkan generasi emas 2045. Pernyataan […]

expand_less